JJ MOJOKERTO | Terkesan tidak ada jeranya bagi pemerintah desa yang mendapat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah pusat, seringkali program sertifikat gratis ini menjadi ajang mencari keuntungan dan tidak sedikit yang masuk jeruji besi.
Menilik kembali SKB 3 menteri untuk wilayah Jawa-Bali sudah dijelaskan bahwa biaya ditentukan sebesar Rp.150.000,- dan alokasinya sudah jelas, namun dari temuan LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme) program PTSL desa Banjartanggul telah memungut biaya fantastis mencapai Rp 500.000,- per pemohon.
Khusnul Ali Ketua MPPK2N dalam keterangannya dengan awak.media, sangat menyayangkan kebijakan Panitia PTSL desa Sumbertanggul, pasalnya bukan suatu hal yang baru terkait PTSL dan sudah banyak contoh soal terkait perkara PTSL yang masuk pada Rana hukum, sebagai contoh
Kades Selotapak Tisno (46), dan panitia PTSL pada tahun 2018 terjerat.
Ali juga menambahkan bahwa tujuan PTSL yang digadang pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya, namun hal ini sepertinya dijadikan kesempatan bagi pihak pelaksana desa yang mendapatkan program PTSL untuk mencari keuntungan.
Temuan sementara bahwa warga pendaftar PTSL di desa Banjartanggul dari 1190 pemohon awal yang akan dijadikan 2 tahapan, 581 tahap pertama dan kesemuanya dikenakan biaya Rp.500.000.- sementara terkait penggunaan dana per pemohon 500 ribu, terkesan panitia saling menutupi dan bahkan salah satu panitia sempat mendekati wartawan dan LSM agar tidak dipublikasikan. ungkap Ali. (red).
Dilansir dari : penarakyatnews.id






