Pelaku Pelecehan Seksual Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun

Madiun, Jejakjurnalis.id – Pelaku pelecehan seksual (Begal Payudara red) harus mengakhiri petualangannya, yang mana sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun menjadi resah belakangan ini.

Seperti yang di sampaikan Kapolsek Kare AKP, Suprapto, penangkapan pelaku begal payudara berinisial WD (25), warga Madiun telah berhasil dibekuk warga bersama Polsek Kare.

Lebih lanjut Suprapto mengatakan, penangkapan pelaku begal payudara ini berawal saat pelaku melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare-Cermo, Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (24/4/2022).

Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat, yang kemudian dikejar salah seorang warga dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

“Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Suprapto. (16/4).

Sementara itu Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Pelecehan seksual, yang belakangan ini meresahkan kaum perempuan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut kasi Humas Polres Madiun, WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatannya yang menyasar ke kaum perempuan.

“Saudara WD mengaku, melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, alasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” jelas Jumadi.

Dari pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor beserta STNK dan sebuah helm bewarna hitam.

Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim IPTU, Johan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Dari hasil pemeriksaan, saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas tindakannya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (HMS/Ben).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp