JAKARTA, Jejakjurnalis.id – Di Jawa Timur jumlah penerima dana hibah mencapai sekitar 20.000 pada Tahun Anggaran 2023–2025 dengan alokasi terbesar untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) sebesar Rp 7,18 triliun, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 3,44 triliun, instansi pemerintah pusat Rp 1,60 triliun, dan partai politik Rp 263,8 miliar, dengan nilainya mencapai Rp12,47 triliun.
Dari hasil evaluasi, KPK menemukan adanya 757 dan
21 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditemukan rekening dengan identitas yang digunakan dalam pencairan dana hibah. Identitas yang dimaksud meliputi kesamaan nama, tanda tangan, dan nomor induk kependudukan (NIK), yang diduga kuat merupakan bentuk duplikasi penerima.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (21/7), menjelaskan
Verifikasi penerima hibah tidak profesional, ditemukan kelompok masyarakat fiktif dan rekening ganda,. Ujarnya.
Sementara itu pelaksanaan dana hibah dilakukan pemotongan hingga 30 persen oleh oknum koordinator lapangan. Rinciannya, 20 persen diberikan sebagai jatah kepada anggota DPRD, dan 10 persen menjadi keuntungan pribadi, serta
ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan proposal yang diajukan akibat pengondisian proyek oleh pihak luar. Tambah Budi.
Di samping itu lemahnya pengawasan Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pencairan hibah dilakukan tanpa prosedur keamanan yang memadai dan
pencairannya tidak ada verifikasi menyeluruh, akibatnya tercatat Rp 1,3 miliar dari 133 lembaga penerima hibah belum dikembalikan ke kas daerah.
Akibat dari lemahnya Bank Jatim tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola hibah Pemprov Jatim melalui digitalisasi sistem hibah, penajaman tujuan hibah yang selaras dengan program prioritas daerah, serta penerapan kriteria selektif berbasis indikator terukur.
Atas kejadian tersebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah dipemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim TA. 2019–2022.
Dari penyidikan aliran dana hibah di delapan kabupaten di Jawa Timur, hingga kini
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 3 orang penyelenggara negara penerima suap, dan 1 orang seorang staf, 15 orang pemberi suap dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. (Jo)






