Bupati Mojokerto Apresiasi ASN Bayar Pajak Tepat Waktu

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Sebanyak 2.600 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadi pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless.

Pelaksanaan pembayaran pajak daerah secara cashless itu untuk memotivasi para ASN Kabupaten Mojokerto agar lebih adaptif dalam menghadapi era digitalisasi saat ini.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran pajak daerah secara non tunai juga untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional. maka untuk mendukung hal tersebut, diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital.
Hal tersebut telah tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 Tahun 2021.

Sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai yang berlangsung di halaman Pemkab Mojokerto pada Jum’at (5/5/2023) pagi, setelah pelaksanaan senam pagi bersama dan cek kesehatan gratis seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten.

Pelaksanaan ini ikut dihadiri Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, Pimpinan Bank BRI Cabang Mojokerto, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Ikfina menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Masih Ikfina, semua kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto membutuhkan biaya dan biaya yang bisa kita andalkan untuk semakin meningkatkanpp kinerja kita semuanya adalah biaya-biaya yang pembiayaannya ini bisa disupport dari PAD kita,” ujarnya.

Maka, untuk meningkatkan nilai persentase terhadap (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD Kabupaten Mojokerto dan menekan kebocoran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto.

Lebih lanjut Ikfina, juga meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mengevaluasi pembayaran pajak daerah secara cashless yang dilakukan seluruh ASN Kabupaten Mojokerto.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi mengungkapkan, dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah secara non tunai tersebut, untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam menunjang ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta strategi akselerasi dan perluasan ETPD.

“Akselerasi arus digitalisasi mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia,” bebernya.

Bachtiar juga menegaskan, bahwa Bank Indonesia juga mendukung akselerasip transformasi digitalisasi pembayaran dengan meluncurkan berbagai program seperti BI-Fast, Qris dan melakukan sinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan kartu kredit pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan belanja bagi pemerintah.

Bachtiar mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Pemkab Mojokerto yang mendapat penghargaan sebagai Kabupaten terbaik kedua sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), dengan berdasarkan hasil skor survei indeks ETPD semester II tahun 2022 sebesar 95,3 persen yang menunjukan Kabupaten Mojokerto berada pada kategori digital.

“Tentunya prestasi tersebut didukung sinergitas program yang inovatif dan penyampaian laporan yang komprehensif yang telah dilakukan Pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto. selain itu, juga diperkuat oleh implementasi elektronifikasi di Kabupaten Mojokerto sendiri seperti pajak retribusi belanja daerah dengan ketersediaan kanal pembayaran secara non tunai,” bebernya.

Maka, untuk mendorong Kabupaten Mojokerto memperoleh indeks ETPD 100 persen, Bachtiar menilai, ada beberapa aspek potensial yang dapat ditingkatkan seperti penyediaan kanal pembayaran Qris dalam berbagai transaksi daerah, penguatan infrastruktur jaringan di berbagai daerah, dan peran aktif mendorong minat masyarakat untuk bertransaksi secara non tunai.

“Untuk itu diperlukan berbagai strategi yang komprehensif baik dari sisi penguatan regulasi, strategi komunikasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur, jaminan perlindungan konsumen, sinergi program strategis dan inovasi pembayaran digital untuk mengakselerasi, serta implementasil ETPD yang manfaatnya banyak dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Bachtiar juga berharap, dengan dilaksanakan pembayaran pajak secara non tunai dapat meningkatkan kompetensi ASN Kabupaten Mojokerto, serta dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan implementasi ETPD dan mendukung capaian indeks ETPD Kabupaten Mojokerto hingga 100 persen, pungkasnya. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp