Ujaran dan Fitnah Harus Berhadapan dengan Undang-Undang, Permintaan Maaf Ketua PGRI Bangkalan Tidak Cukup

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

BANGKALAN, Jejakjurnalis.id
Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, yang menyebut media dan LSM sebagai “penyakit” dalam forum Konferensi Kerja Kabupaten (KONKAB) masa bakti XXIII tahun 2026, terus menuai tanggapan keras.

 

Kali ini, Biro Hukum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Jatim Hasin, SH melalui Media Panjinasional.net memberikan penilaian tegas bahwa permintaan maaf yang disampaikan belakangan ini sama sekali belum cukup untuk menebus kesalahan yang telah dilakukan.

 

Menurut Hasin, permintaan maaf yang disampaikan secara sepihak tidak akan mampu menghapus jejak pelecehan terhadap profesi jurnalis dan keberadaan LSM. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa ucapan tersebut telah melukai kehormatan dan nama baik kedua profesi tersebut, dan hal itu tidak bisa dibasuh atau dikembalikan semata-mata hanya dengan satu kata maaf.

 

Seorang Ketua PGRI adalah tokoh Guru yang secara implisit adalah sosok panutan yang seharusnya selalu di gugu dan ditiru. Namun dengan mengatakan “Wartawan dan LSM adalah Penyakit” di ruang publik sudah menyebarkan jejak digital yang tidak akan terhapus, itu merupakan penghinaan besar di era digitalisasi.

 

“Penghinaan tersebut selamanya tidak akan terhapus di era digitalisasi” ujar Hasin yang juga sebagai Lowyer muda di Bangkalan. “Dugaan pelecehan yang telah dilontarkan secara gamblang di hadapan publik tidak akan hilang hanya dengan permintaan maaf sepihak. Nama baik dan marwah jurnalis serta LSM yang sudah ternoda tidak bisa pulih begitu saja. Sebab dampak dari pernyataan itu sudah menyebar dan membentuk pandangan negatif di ruang publik, sehingga kata maaf saja jauh dari cukup,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan penelaahan terhadap peristiwa tersebut, Hasin menjelaskan, bahwa ucapan yang menyudutkan kinerja pers dan organisasi masyarakat itu disampaikan dengan nada yang jelas-jelas penuh kegeraman. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa apa yang disampaikan oknum ketua PGRI tersebut bukanlah ke khilafan atau ucapan yang tidak disengaja. Justru sebaliknya, pernyataan itu lahir dari rasa kebencian dan pandangan yang sudah terbentuk sebelumnya.

 

Disisi lain, Ketua AWDI Jatim Gatot Irawan menyatakan, jika perkataan dan penghinaan terhadap Pers sama dengan pelecehan terhadap Undang-Undang Pers. “Artinya penghinaan atau ucapan kebencian terhadap pers itu berhadapan dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 yang melindungi profesi Pers”.ucap Gatot.

 

“Setelah kami teliti dan amati, sangat jelas bahwa ucapan tersebut diucapkan dengan nada geram dan penuh emosi. Ini membuktikan bahwa hal itu bukanlah hal yang tidak disengaja. Sangat disayangkan, ucapan serendah itu justru keluar dari pemimpin sebuah institusi pendidik yang sejatinya harus memahami etika berkomunikasi serta menghargai peran pengawasan yang dilakukan oleh media dan LSM demi kepentingan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gatot Irawan menilai bahwa tindakan yang pantas dan setimpal dengan perbuatan melecehkan profesi jurnalis dan LSM adalah langkah yang lebih tegas dan nyata. Menurutnya, permintaan maaf tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, sehingga ada konsekuensi moral yang layak diterapkan adalah pengunduran diri dari jabatannya.

 

Masih kata Gatot Irawan ” Menurut pandangan kami, mengundurkan diri dari jabatan ketua PGRI belum cukup dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika terhadap UU Pers yang seharusnya diambil harus melakukan permintaan maaf secara terbuka minimal dimuat di 10 Media Nasional, hal tersebut dapat menjadi peringatan agar jangan ada lagi bentuk hujatan dan penghinaan terhadap Pers dan LSM di ruang publik” ujar Gatot yang juga pengurus pusat Wakomindo (Wartawan Kompeten Indonesia). (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *