MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum dapur dapat beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dyan menjelaskan, SLHS menjadi jaminan bahwa dapur yang memproduksi makanan bagi para penerima manfaat telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan lingkungan, serta keamanan pangan. Oleh karena itu, setiap mitra dapur SPPG diwajibkan mengikuti alur perizinan dan verifikasi yang telah ditetapkan pemerintah sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
Di sisi lain, muncul keluhan dari salah satu mitra pengelola dapur SPPG yang mengaku proses pengajuan sertifikasi SLHS berjalan lambat.
“Dapur saya sudah mengajukan SLHS, namun prosesnya lama dari Dinas Kesehatan. Ada apa? Tolong tanyakan,” ungkap salah satu mitra SPPG yang hingga kini belum menerima sertifikat tersebut.
Menanggapi tudingan yang mengindikasikan proses penerbitan SLHS memakan waktu lama, Dyan menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menyebut, apabila seluruh dokumen dipenuhi dan pihak mitra kooperatif, proses penerbitan SLHS pada dasarnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Kalau semua persyaratan lengkap dan mitra kooperatif, prosesnya sekitar 11 sampai 14 hari saja. Tidak lama,” ujarnya pada awak media melalui sambungan selular pada 14 Maret lalu.
Menurutnya, kendala yang sering terjadi justru berasal dari pihak mitra pengelola dapur yang belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam beberapa kasus, Dinas Kesehatan bahkan harus memberikan tenggang waktu tambahan agar dokumen yang diminta dapat dipenuhi. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah mitra tetap belum menyerahkan kelengkapan administrasi.
“Banyak yang molor karena dokumen tidak segera diserahkan. Padahal kami sudah memberi tenggang waktu. Kalau sampai batas waktu masih belum lengkap, maka prosesnya harus kembali dari awal,” jelasnya.
Dyan menegaskan bahwa penerapan standar SLHS tidak dimaksudkan untuk mempersulit operasional dapur SPPG, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar makanan yang diproduksi benar-benar aman dikonsumsi oleh para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Ia juga mengimbau para mitra dapur SPPG untuk segera melengkapi seluruh persyaratan agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan dapur dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang terus berjalan, kepemilikan SLHS menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin kualitas layanan dapur SPPG. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan pun menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap standar higiene dan sanitasi dapur, agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat terlaksana dengan aman, sehat, dan berkelanjutan. (RDM)