MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id — Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sertifikat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan lingkungan, serta keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah sebelum dapur tersebut diperbolehkan beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada para penerima manfaat.
Secara fungsi, SLHS menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur SPPG berlangsung sesuai standar kesehatan lingkungan. Sertifikat ini memastikan bahwa dapur memiliki sanitasi yang layak, sumber air yang aman, peralatan makan yang higienis, serta sistem pengolahan makanan yang memenuhi prinsip keamanan pangan.
Selain itu, SLHS juga mengatur kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam pengolahan makanan, di mana minimal 50 persen penjamah makanan diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.
Dalam proses penerbitannya, dapur SPPG harus melalui serangkaian tahapan verifikasi yang cukup ketat. Mulai dari pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air dengan 19 parameter air minum, uji laboratorium terhadap makanan, hingga pemeriksaan usap alat makan seperti ompreng untuk memastikan tidak terdapat kontaminasi bakteri. Selain itu, dapur juga harus menjalani inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan atau Puskesmas dengan nilai minimal 80 persen untuk dinyatakan memenuhi standar kelayakan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan SLHS sebagai syarat mutlak karena dapur SPPG berperan langsung dalam menyediakan makanan bagi ribuan penerima program setiap hari, terutama pelajar. Tanpa pengawasan ketat terhadap aspek higiene dan sanitasi, potensi terjadinya kontaminasi makanan maupun penyebaran penyakit melalui makanan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, keberadaan SLHS tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai jaminan bahwa dapur yang beroperasi telah memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya sertifikasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh makanan yang diproduksi dalam program Makan Bergizi Gratis benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi. Standar ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi penerima manfaat sekaligus upaya menjaga kualitas pelaksanaan program gizi nasional agar berjalan sesuai tujuan awalnya.
Sementara itu, di Kabupaten Mojokerto masih ditemukan cukup banyak dapur SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si, menjelaskan bahwa proses pengurusan SLHS sebenarnya memiliki alur yang jelas dan tidak berbelit apabila seluruh persyaratan dipenuhi oleh pihak mitra.
Berikut poin singkat alur pengurusan SLHS untuk dapur SPPG yang dirangkum oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto :
1. Pembuatan NIB
Mitra dapur mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan KBLI 56210 atau 56290.
2. Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang
Mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke Dinas PUPR.
3. Persetujuan Lingkungan
Mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui Dinas Lingkungan Hidup.
4. Pengajuan Rekomendasi SLHS
Mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan dokumen seperti NIB, KTP penanggung jawab, surat penetapan SPPG dari BGN, serta denah/layout dapur.
5. Sertifikasi Penjamah Makanan
Minimal 50 persen penjamah makanan harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.
6. Uji Laboratorium
Melampirkan hasil uji laboratorium air (19 parameter air minum), uji makanan, serta uji usap alat makan.
7. Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Dapur harus lolos inspeksi dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas dengan nilai minimal 80 persen.
8. Verifikasi Dinas Kesehatan
Berkas diverifikasi melalui Mal Pelayanan Publik, kemudian Dinkes menerbitkan rekomendasi SLHS.
9. Pengajuan melalui OSS (PB-UMKU)
Rekomendasi dan dokumen diunggah kembali ke OSS untuk proses perizinan.
10. Verifikasi DPMPTSP
Setelah diverifikasi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) resmi diterbitkan dan dapur SPPG dinyatakan layak beroperasi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto pun mengimbau seluruh mitra dapur SPPG agar memahami dan mengikuti setiap tahapan pengurusan SLHS tersebut.
Sertifikat ini tidak hanya menjadi persyaratan administratif dalam program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga menjadi jaminan bahwa makanan yang diproduksi benar-benar aman, higienis, dan layak dikonsumsi oleh para penerima manfaat.
Dengan memahami fungsi serta alur pengurusannya, para mitra dapur SPPG diharapkan dapat segera melengkapi seluruh persyaratan sehingga operasional dapur berjalan sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (RDM)