Kabupaten Madiun Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Madiun, Jekakjurnalis.id – Kebiasaan merokok sudah meluas di semua lapisan masyarakat, bahkan cenderung meningkat. Terutama dikalangan remaja, hal ini menjadikan bahwa masalah merokok menjadi semakin serius.

Mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit, dan gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif).

Saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan. Salah satunya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kabupaten Madiun saat ini sudah miliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk mengimplementasikan Perda tersebut, Pemkab Madiun melalui Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas), yang dapat pembekalan selama dua hari di RM. Orient Tarzan Saradan, Jawa Timur, Selasa (8/11/2022).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Madiun, Dr. Anies Djaka Karyawan menjelaskan, terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produksi tembakau.

“Ini sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan, karena lingkungan tercemar,” terang Anies.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, selain memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, juga memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Serta terciptanya lingkungan bersih dari asap rokok, serta untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mencegah perokok pemula.

“Dengan adanya penetapan KTR , masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok, lingkungan merasa nyaman, serta mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan,” jelas Anies.

Anies menambahkan, adapun tempat yang ditetapkan sebagai KTR diantaranya Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, tempat Ibadah, Ruang Kegiatan Anak, Angkutan Umum, Ruang Kerja, Tempat Umum, Ruang Olahraga, dan tempat lainnya yang ditetapkan Bupati.

“Untuk narasumber tentang KPR bagi anggota satgas dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga Surabaya, dr. Kurnia Dwi Aryanti M.Kes,” pungkas Anies. (Ben)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp