JOMBANG, Jejakjurnalis.id -Sejak ramai diberitakan di media kemarin terkait pengelolaan scrap (rosokan) PT. CJI yang menimbulkan perseteruan antara 3 desa di wilayah Kecamatan Ploso Ketua LSM LPHM PANDAWA Cucuk Wahyu Riyanto saat ditemui di kantornya Rabu 25-01-2023 menceritakan kronologi tentang Bumdes Jatigedong yang pernah dia laporkan ke polres jombang
Awal mula terjadinya pelaporan dugaan penyimpangan pengeluaran keuangan Bumdes Aneka Usaha Desa Jatigedong Kecamatan Ploso ke Satreskrim Polres Jombang, dipicu saat Musdes tanggal 31 maret 2021 di Balai Desa Jatigedong. Jajaran Pengurus Bumdes saat itu melaporkan pertanggung jawaban pengeluaran keuangan tahun 2020 sebesar 588 juta rupiah. Rincian laporan keuangan saat itu menurut warga banyak terjadi kejanggalan. Contoh paling mencolok yakni laporan pengeluaran uang yang dipinjam pemdes Jatigedong nilainya mencapai ratusan juta, lalu dana masker 40 juta rupiah, dan uang cctv serta dana pembuatan taman sebesar 10 juta rupiah. Seluruh angka tersebut dilaporkan sudah dikembalikan ke Bumdes, tapi kenyataanya dana-dana tersebut justru masih masuk dalam laporan pengeluaran,” Ungkap Cucuk ketua LPHM Pandawa.
Kejanggalan yang lain yaitu pajak pph 10% senilai 90 juta juga diduga tidak dibayarkan, dan temuan saya ada vendor yang transfer uang pembayaran scrap bukan ke rekening bumdes akan tetapi masuk ke rekening pribadi pengurus bumdes,” ungkapnya
Tak berhenti sampai disitu saja, usai acara Musdes, warga selalu menanyakan kejelasan laporan pengeluaran yang dianggap bermasalah. Ironisnya, justru pihak Bumdes Jatigedong selalu menghindar.
“Karena pihak Bumdes selalu menghindar maka saya dari LSM LPHM PANDAWA beserta sejumlah warga dan Hendro sebagai perwakilan BPD desa Jatigedong mendatangi kantor bumdes pada 19 Mei 2021,”
Masih menurut Cucuk, pada saat itu mereka ditemui oleh direktur Bumdes Rifinardi dan bendaharanya Aris Dwiyanto. Namun upaya mereka untuk membuka tabir kejanggalan laporan keuangan Bumdes menemui jalan buntu. Mereka tetap tidak bisa mendapatkan hasil laporan pengeluaran yang dianggap bermasalah tersebut,” jelas Cucuk.
Karena merasa dipermainkan dan tidak ada transparansi, akhirnya warga dan Hendro perwakilan BPD Jatigedong didampingi Ketua LSM LPHM PANDAWA melaporkan ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 24 Mei 2021,” lanjut pria berkacamata ini
Proses Selanjutnya upaya penyelidikan dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Jombang melalui unit tipikor dengan memanggil beberapa saksi dan pengurus Bumdes Jatigedong.
Hingga memasuki pekan ketiga Januari 2023, selaku pelapor pihak LSM LPHM pandawa sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sampai 11 kali. Empat kali SP2HP terakhir hanya mendapatkan jawaban dari Unit Tipikor untuk menunggu hasil audit dari Inspektorat jombang. Praktis sejak tanggal 26 November 2021 sampai Januari 2023 ini atau sudah satu tahun lebih, hasil audit belum juga selesai,” jelasnya.
Sementara itu terpisah, inspektur Pembantu (IRBAN) bidang Investigasi kantor Inspektorat Jombang, Eko Prasetyo menyampaikan hasil audit sudah diserahkan dan ekspos kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang. “Berkas hasil audit sudah kami serahkan kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jombang pada Hari Selasa pekan lalu. Bahkan sudah ekspose bersama,” jelasnya
Demikian juga saat dikonfirmasi melalui Whattsap, Kanit Tipikor Ipda Sugiarto membenarkan hasil audit dari Inspektorat Jombang sudah diterima. Namun sementara ini belum ada tindaklanjut karena Kasatreskrim Polres Jombang sedang berduka dan masih posisi ada di Lampung.
“Iya Pak kami baru expose dengan inspektorat. Rencana masih mau digelarkan, pak kasat masih berduka di Lampung” balas Kanit Tipikor singkat.(Dit)