Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Bedog Yang Beralih Fungsi, Sanksinya Harus Diproses Secara Profesional

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Perwakilan MASYARAKAT PEDULI DUSUN BEDOG Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Perihal Permohonan Informasi / klarifikasi terkait pengalihan fungsi dari lahan pertanian menjadi bangunan kolam renang, pujasera dan rencana berdirinya gedung seni yang ada di Dusun Bedog Desa Mlaten Kecamatan Puri.

Totok Tri Harianto yang bertindak untuk dan atas nama aliansi MASYARAKAT PEDULI DUSUN BEDOG Desa Mlaten Kecamatan Puri, saat ditemui di kantor DPUPR setelah menyerahkan surat klarifikasi mengatakan “saya ke kantor DPUPR ini rencana mau menemui Kepala Dinas, berhubung beliau tidak ada ditempat, maka surat saya serahkan ke resepsionis ini.” Ujarnya. Senen. (12/8/2024) Siang.


Masih Totok, Tujuan surat ini adalah tindaklanjut dari surat kami tertanggal 25 Juli 2024 yang kami kirimkan ke Kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto atas penolakan warga Dusun Bedog terhadap Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi dari tanah pertanian menjadi bangunan kolam renang dan pujasera.” Lanjutnya.

Atas Alih Fungsi TKD, Warga Dusun Bedog Desa Mlaten Kecamatan Puri Bersurat Ke Kejaksaan Dan Bupati Mojokerto

Dia juga mengatakan “apabila tanah tersebut, ternyata tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka hal tersebut harus diproses secara profesional apa sanksinya, nanti kita serahkan ke yang berwenang, dan harapan warga agar TKD atau aset tersebut harus dikembalikan ke masyarakat Dusun Bedog, nanti kita tunggu hasilnya setelah ada jawaban dari PUPR.” Jelasnya. (Jo)

__________________________________

Baca juga berita sebelumnya :

Atas Alih Fungsi TKD, Warga Dusun Bedog Desa Mlaten Kecamatan Puri Bersurat Ke Kejaksaan Dan Bupati Mojokerto

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *