Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Geger Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Bedog Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto semakin seru, hal ini terbukti atas kehadiran ketujuh perwakilan warga Dusun Bedog yang didampingi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Pemkab. Kabupaten Mojokerto untuk mengirimkan laporan adanya alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) menjadi tempat wisata kolam renang, Selasa. (6/8/2024) siang
Sementara itu, Totok salah satu perwakilan warga dusun Bedog saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan “saya kesini bersama beberapa orang perwakilan warga Dusun Bedog mengantarkan surat pemohon pengembalian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Bedog Desa Milaten, Kecamatan Puri.” Ujarnya.
Lanjut Totok, “TKD tersebut adalah lahan produktif dan merupakan lahan hijau yang sekarang dipakai untuk kolam renang, sedangkan dalam pelaksanaan pembangunannya kami tidak dilibatkan sama sekali.” Tambahnya.

Dia menambahkan, karena banyaknya keresahan warga, akhirnya kami dan sekitar 150 orang warga menolak wisata desa kolam renang, serta meminta untuk mengembalikan sesuai asalnya sebagai lahan pertanian. Jelas Totok.
Di tempat yang sama, Sepviant Yana Putra dari LSM LIRA yang mendampingi warga, mengatakan “akan mengawal aduan warga Dusun Bedog sampai tuntas. Analisanya mulai dari proses pengalihan fungsi TKD mulai dari sawah, kolam pancing, Pujasera dan kemudian kolam renang, apalagi warga dusun Bedog tidak dilibatkan, dan diduga bangunan tersebut merugikan negara.” Ujarnya.
Ahmad Yanto, yang juga perwakilan dari warga Dusun Bedog meminta kepada instansi terkait untuk menyelamatkan aset dan keuangan kami, karena saluran komunikasi dari pihak desa tersumbat.
Sedangkan inti dari surat tersebut adalah pernyataan menolak atas pengalihan fungsi lahan di Dusun Bedog, dengan dibubuhi tanda tangan sebanyak 150 orang warga yang mengatas namakan “Masyarakat Peduli Dusun Bedog.” (Jo)