Mojokerto, Jejakjurnalis.id -Menindaklanjuti dua kali rapat Paripurna sebelumnya, maka kali ini Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Paripurna tentang :
1. Penyampaian laporan Gabungan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
2. Penyampaian Badan Anggaran DPRD Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
3. Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
4. Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah Dan DPRD Kabupaten Mojokerto Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
5. Pendapat Akhir Bupati Mojokerto
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, dan didampingi kedua wakilnya.
Tampak hadir dalam rapat ini adalah Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, Ketua DPRD Ayni Zuhro, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, perwakilan Forkopimda, Asisten Sekda dan Kepela OPD SE Kabupaten Mojokerto.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Tim Gabungan Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, semua Fraksi menyatakan menyetujui, dengan catatan.
Sedangkan Badan Anggaran DPRD Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, juga menyatakan menyetujui, dengan catatan, yakni Kegiatan yang mendesak dan peningkatan APBD, perlu adanya tambahan anggaran, seperti
untuk penguatan produk hukum yang mendasari pajak daerah dan retribusi daerah, untuk peningkatan pengkajian BUMD, untuk Peningkatan perijinan, untuk Kerjasama dengan aparat penegak hukum dibidang perpajakan, untuk
Peningkatan kapasitas pengelolaan pajak,
untuk anggota BPD sebanyak 2.083 orang, karena adanya tambahan perpanjang masa kerja kepala desa, untuk peningkatan pelayanan Poli RSUD. dr. Soekendar diperlukan dana untuk pembelian lahan yang diperuntukan untuk pembelian lahan dengan tujuan untuk peningkatan PAD,
RSU. Basuni untuk pembelian alat kesehatan, karena masih dalam pantauan BPJS Kesehatan agar tidak turun menjadi tipe C, Dinas pendidikan untuk insentif input Kabupaten, dan Dinkes
Kesehatan untuk program layanan pemberian bantuan iuran daerah PPID agar meningkatkan ke tipe C.
Setelah acara penyampaian dibacakan oleh kedua perwakilan tersebut, maka ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengetok palu tanda disetujuinya Perubahan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024.
Atas persetujuan tersebut, Bupati Mojokerto dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan penandatangan atas disetujuinya perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan selanjutnya atas hasil penandatanganan tersebut, ketua DPRD berpesan untuk segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sementara itu, diakhir paripurna ini, Bupati Mojokerto memberikan ucapan terima kasih atas kerjasama kepada semuanya yang telah bekerja keras dalam membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar. (Jo.Adv)






