Kades Petak Terima Piagam Dan Lencana Desa Mandiri Tahun 2023 Dari Kementerian Desa

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Perpanjangan masa jabatan kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 di Pendopo Graha Maja Tama Komplek Perkantoran Pemkab. Kabupaten Mojokerto, Jalan A. Yani 16 Mojokerto, Selasa, (25/6/2024). Pagi

Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, SE. M.Si dalam sambutannya menyampaikan “Kepala Desa adalah pimpinan dan pejabat pemerintah desa yang berwenang, bertugas dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Masih Ikfina, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa, telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintah Desa mempunyai peranan strategis di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa.”

Lanjut Ikfina, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 pasal 39 menyatakan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun, menjadi 8 Tahun, dan secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya. Jelasnya.

Dalam Pasal tersebut, juga disebutkan agar pemerintah desa semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun, serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, dan kesehatan.

Kepala Desa Petak Supoyo S.H, saat ditemui awak media ini, mengatakan ‘Alhamdulillah jabatan Kepala Desa diperpanjang dua tahun, artinya kita sebagai Kepala Desa sangat bersyukur bisa mengemban tugas yang diamanahkan oleh masyarakat semakin panjang, dan semakin maju dalam membangun desanya. . Ujarnya.

Lanjut Supoyo, seperti yang disampaikan bupati tadi, pada pasal 39 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, itu sudah pas apa yang sudah dilaksanakan Pemerintah Desa Petak, dan kami sudah menunjukan serta menghasilkan perekonomian masyarakat yang meningkat dengan adanya
objek wisata Mojo Kembangsore Park (MKP), dan
Lampion Garden (Molagar). Tambahnya.

“Wisata itu selama ini banyak memunculkan UMKM, mereka sudah bisa menyumbangkan pendapatan asli desa (PADes), pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto, dan juga dapat menyumbang penghasilan daerah lewat retribusi dan pajak, baik pajak penghasilan, retribusi parkir, hingga PBB. Pungkasnya. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *