Jombang, Jejakjurnalis.id – Kasus penipuan berkedok CPNS yang menimpa Opik Sumantri (55) Warga, Murukan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto, yang dilakukan oleh YAS warga Jombang mulai diproses oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang.
Hadi Purwanto, ST. SH, Ketua LBH Djawa Dwipa, selaku kuasa hukum Opik Sumantri, setelah mendatangi Satreskrim Polres Jombang, mengapresiasi kinerja Jajaran Satreskrim Polres Jombang yang telah telah menaikan laporannya ke Penyidikan. Ucapnya. Selasa (27/2/2024)
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024.
Lanjut Hadi, Opik Sumantri melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 20 Desember 2022. Ia menuding YAS (65) warga Jombang telah menipunya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anaknya sebagai CPNS di Kemenkumham RI, namun itu hanya akal-akalan saja, karena apa yang dijanjikan tak terealisasikan, sehingga Opik melapor ke Polres Jombang.
Sementara itu, Opik pada awak media ini mengatakan
Saya ingin pelaku YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Awal kejadian, pada bulan Maret 2021, Opik Sumantri dikenalkan temannya MS kepada YAS, dan YAS menjanjikan pekerjaan CPNS di
Kemenkumham RI,
untuk putra Opik dengan pangkat IIA dengan gaji Rp. 2.022.200. Ucap Hadi.
Masih Hadi,
Opik Sumantri menyerahkan uang total Rp. 160 juta kepada YAS dalam beberapa tahap, ternyata janji YAS tidak pernah terwujud, akhirnya
Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang.
Dalam laporan itu, dilampirkan bukti-bukti pendukung seperti kuitansi pembayaran senilai Rp. 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, setruk transfer uang Rp. 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/2020. (Dina)






