Penandatanganan MoU Retribusi Parkir Kabupaten Madiun Dengan Pemprov Jatim

Redaksi
By Redaksi
187 Views
2 Min Read

Madiun, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, disaksikan Kepolisian Resort Madiun, dan Kepolisian Resort Madiun Kota mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama retribusi parkir berlangganan, di Ruang Gambar Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Senin (14/3/2022).

Kerjasama tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir, terkait pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Madiun.

Seperti yang disampaikan Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dengan adanya kebijakan parkir pihaknya (Pemerintah Kabupaten Madiun) sangat mendukung sepenuhnya, karena tidak akan merepotkan masyarakat. Nantinya masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir di beberapa titik wilayah Kabupaten Madiun.

Tentunya ini tidak merepotkan masyarakat Kabupaten Madiun, memang di beberapa titik soal retribusi tidak semuanya kita tarik.

“Bagi UMKM, seperti yang ada di alun-alun justru kita bebaskan, agar mereka bisa tumbuh,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Supriyadi mengatakan, maksud diselenggarakan penandatanganan MuO kali ini adalah dalam rangka sinergitas penyelenggaraan antara Pemkab Madiun dengan jajaran terkait.

Lebih lanjut, Supriyadi menambahkan, juga dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum di Bidang Parkir Berlangganan secara efektif dan efisien.

“Perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir. Meminimalisir kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir, serta tercapainya PAD dari sektor Parkir Berlangganan, karena didasarkan pada mekanisme dan sistem baku yang terukur,” pungkasnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut di lakukan oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmojo, Kapolres Madiun, AKBP. Anton Prasetyo, S.H, SIK, M.Si, dan Kapolres Madiun Kota, AKBP. Suryono, SIK, S.H, M.H, serta disaksikan Kajari Madiun, Ny. Nanik Kushartanti, serta undangan lainnya. (Ben).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penandatanganan MoU Retribusi Parkir Kabupaten Madiun Dengan Pemprov Jatim

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Madiun, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, disaksikan Kepolisian Resort Madiun, dan Kepolisian Resort Madiun Kota mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama retribusi parkir berlangganan, di Ruang Gambar Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Senin (14/3/2022).

Kerjasama tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir, terkait pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Madiun.

Seperti yang disampaikan Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dengan adanya kebijakan parkir pihaknya (Pemerintah Kabupaten Madiun) sangat mendukung sepenuhnya, karena tidak akan merepotkan masyarakat. Nantinya masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir di beberapa titik wilayah Kabupaten Madiun.

Tentunya ini tidak merepotkan masyarakat Kabupaten Madiun, memang di beberapa titik soal retribusi tidak semuanya kita tarik.

“Bagi UMKM, seperti yang ada di alun-alun justru kita bebaskan, agar mereka bisa tumbuh,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Supriyadi mengatakan, maksud diselenggarakan penandatanganan MuO kali ini adalah dalam rangka sinergitas penyelenggaraan antara Pemkab Madiun dengan jajaran terkait.

Lebih lanjut, Supriyadi menambahkan, juga dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum di Bidang Parkir Berlangganan secara efektif dan efisien.

“Perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir. Meminimalisir kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir, serta tercapainya PAD dari sektor Parkir Berlangganan, karena didasarkan pada mekanisme dan sistem baku yang terukur,” pungkasnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut di lakukan oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmojo, Kapolres Madiun, AKBP. Anton Prasetyo, S.H, SIK, M.Si, dan Kapolres Madiun Kota, AKBP. Suryono, SIK, S.H, M.H, serta disaksikan Kajari Madiun, Ny. Nanik Kushartanti, serta undangan lainnya. (Ben).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *