MOJOKERTO, Jejakjurnalis,id —Data terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap fakta yang cukup mencolok di wilayah Mojokerto. Dari total 788 dapur MBG di Jawa Timur yang dikenakan penghentian operasional sementara, sebanyak 83 dapur berada di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto dengan 10 dapur berada di Kota Mojokerto dan 73 dapur lainnya tersebar di Kabupaten Mojokerto.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Mojokerto menjadi salah satu daerah dengan jumlah dapur terdampak cukup besar dalam evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah dapur yang masuk dalam daftar penghentian sementara tersebut bahkan sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena berbagai persoalan standar operasional. Di antaranya SPPG Japan Asri di Kecamatan Sooko, SPPG Mandiri di Dusun Batankrajan, Kecamatan Gedeg, hingga SPPG Trowulan di Desa Domas.
Beberapa dapur tersebut sebelumnya menuai kritik karena berbagai persoalan mendasar, mulai dari tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak awal operasional, lokasi dapur yang berdekatan dengan peternakan unggas, temuan makanan yang dinilai tidak layak, hingga belum terbitnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang seharusnya menjadi syarat dasar operasional dapur pengolahan makanan.
Tidak hanya itu, SPPG Kutorejo di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, juga tercatat dalam daftar dapur yang dihentikan sementara oleh BGN pusat. Dapur tersebut sebelumnya sempat tersandung kasus serius yang memicu keracunan massal terhadap 261 pelajar dan santri di Mojokerto. Dari jumlah tersebut, 120 orang bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit, puskesmas, hingga posko kesehatan darurat.
Fakta lain yang cukup mengejutkan, dapur Polda Jatim 1 yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto juga masuk dalam daftar penghentian sementara. Berdasarkan data yang diperoleh, dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas terkait saat evaluasi dilakukan.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, saat ditemui pada Februari lalu sempat mengungkapkan bahwa jumlah dapur MBG yang telah beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai sekitar 113 unit dapur.
“Kurang lebih mungkin ada sekitar 113 dapur yang sudah beroperasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Ada juga dapur yang masih dalam proses pembangunan,” ujar Rosi saat itu kepada awak media.
Jika angka tersebut dijadikan acuan sementara, maka dari sekitar 113 dapur yang telah beroperasi, sebanyak 83 dapur kini justru dikenakan penghentian sementara oleh BGN pusat. Dengan demikian, sekitar 73 persen dapur MBG di wilayah Mojokerto terdampak sanksi evaluasi operasional.
Besarnya persentase tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan, pengawasan, serta proses verifikasi dapur MBG di tingkat daerah sebelum operasional dijalankan. Program MBG yang merupakan program strategis nasional untuk pemenuhan gizi anak-anak sejatinya menuntut standar pengawasan yang ketat, mengingat dapur-dapur tersebut bertanggung jawab langsung terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi pelajar.
Karena itu, temuan puluhan dapur yang harus dihentikan operasionalnya di satu wilayah menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengawasan awal dilakukan, termasuk peran Koordinator Wilayah BGN serta Satuan Tugas (Satgas) BGN di tingkat pemerintah daerah dalam memastikan setiap dapur mitra benar-benar memenuhi standar sebelum beroperasi.
Pertanyaan lain yang juga mencuat adalah apakah Satgas BGN di tingkat daerah telah menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap dapur-dapur mitra, khususnya dalam memastikan kelengkapan standar dasar seperti IPAL, SLHS, hingga kelayakan lingkungan dapur.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Koordinator Wilayah BGN Mojokerto Rosi Dian Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait 83 dapur di wilayahnya yang masuk dalam daftar penghentian sementara oleh BGN pusat.
Upaya konfirmasi yang kembali dilayangkan awak media juga belum memperoleh respons. Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai sejauh mana koordinasi antara BGN pusat, korwil daerah, serta pemerintah daerah dalam memastikan program MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan. (RDM)