Wow! BGN Tutup Sementara 788 Dapur MBG Di Jawa Timur. Bagaimana Mojokerto?

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kelayakan operasional dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam keterangan resminya, BGN menyebut penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah penataan untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar operasional, termasuk aspek sanitasi, kelengkapan fasilitas, serta tata kelola dapur.

Dari hasil evaluasi, ribuan dapur yang dihentikan sementara itu tersebar di enam provinsi di Pulau Jawa, dengan jumlah terbesar berada di Jawa Timur yakni sebanyak 788 unit SPPG. Sejumlah temuan menjadi alasan utama penghentian operasional, mulai dari belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat dasar operasional dapur pengolahan makanan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan dan pengawasan pelaksanaan program MBG di lapangan, mengingat sebagian dapur telah beroperasi sebelum seluruh standar teknis terpenuhi.

Di tingkat daerah, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, mengakui bahwa BGN tengah menyiapkan mekanisme penilaian khusus terhadap dapur-dapur mitra.

“Ada sistem grading dari pusat yang akan dilakukan di bulan Maret ini. Jadi dapur-dapur yang tidak sesuai atau belum sesuai dengan standar BGN akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara,” ujarnya saat dikonfirmasi tanggal 27 Februari lalu.

Rosi juga mengungkapkan bahwa hasil penilaian tersebut tidak hanya berdampak pada operasional dapur, tetapi juga berpotensi memengaruhi skema insentif yang diterima para mitra pengelola.

“Pastinya akan ada perbedaan skema insentif yang berbeda untuk dapur-dapur yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Meski demikian, muncul pertanyaan terkait bagaimana penerapan kebijakan tersebut terhadap sejumlah dapur yang sebelumnya telah menuai sorotan, salah satunya SPPG Japan Asri di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang disebut-sebut sebelumnya tidak memiliki IPAL dan berbagai persoalan internal dugaan ketidaksesuaian standar operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Rosi belum memberikan penjelasan apakah dapur tersebut telah dilakukan evaluasi dari BGN pusat maupun sanksi sebagaimana mekanisme grading yang disiapkan BGN.

Ketika kembali dimintai tanggapan terkait siaran pers terbaru BGN mengenai penghentian sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa, Rosi belum memberikan respons resmi hingga berita ini diturunkan. (RDM)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *