Mojokerto, Jejakjurnalis.id –Gonjang ganjing perseteruan limbah di PT. SAI Desa Lolawang masih berlanjut, walaupun mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun sampai hari belum ada titik temu.
Permasalahan ini menyebabkan warga desa Lolawang yang bergabung dengan BUMDesa Desa Lolawang melakukan unjuk rasa damai.
Unjuk rasa damai ini titik kumpul dan pemberangjkatannya di BUMDesa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 pukul 11.00 s.d 14.10 WIB, dengan koordinator Kades Lolawang Sugiarto
Unjuk rasa damai diikuti oleh anggota Bumdes Lolawang bersama dengan Serikat Buruh F-Lomenik (Federasi Logam Mesin Electronik) Kab. Gresik, Pasuran dan Sidoarjo, diikuti sekitar 100 orang,
Adapun tuntutan massa aksi adalah
1. Agar Presiden Direktur dan Manajemen PT. SAI lebih kooperatif dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan Pemdes Lolawang karena lokasi perusahaan ada di Ds. Lolawang, sudah dipanggil surat resmi 2 kali tetapi tidak hadir dan didatangi 2 kali juga tidak kooperatif.
2. Bahwa persyaratan yang diminta oleh PT. SAI untuk ngambil sampah non B3 dan B3 sudah terpenuhi, agar sampah baik non B3 dan B3 diserahkan pengelolaannya ke pihak Desa Lolawang sesuai notulen rapat tertanggal 3 November 2022 dan pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah karton, Pallet, besi, dan atom bekas (plastik) dengan PT. SAI yang beralamat di Ngoro Industri Persada Kav T-1 Ngoro-Mojokerto tertanggal 5 Februari 2022.
Massa aksi melaksanakan orasi yang disampaikan kuasa hukum BUMDesa Desa Lolawang, Erna dan Soim, Kuasa Hukum Serikat Buruh F-Lomenik), orasinya menyampaikan :
a. Bahwa sudah diadakan mediasi antara PT. SAI dengan perwakilan Bumdes Desa Lolawang terkait dengan pengelolaan limbah PT. SAI
b. Dari hasil mediasi tertutup penyampaian dari kuasa hukum PT. SAI agar menyampaikan kepada Direktur PT. SAI melalui surat resmi diimbangi dengan dengan jalan musyawarah apabila tidak ada titik temu maka silahkan menempuh jalur hukum yg berlaku.
c. Batas waktu 2 hari yg diberikan kepada PT. SAI untuk menjawab masalah limbah dan jawaban tersebut harus dipaparkan pada saat pertemuan bersama dengan Pemkab pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2022.
d. Untuk tgl 20 Desember 2022 akan dilaksanakan aksi di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kab. Mojokerto guna mengklarifikasi masalah limbah PT. SAI.
e. Apabila dalam aksi yg kita laksanakan tidak ada tindak lanjut maka kita siap untuk melaksanakan aksi di Kedubes Jepang dikarenakan PT. SAI merupakan perusahan Jepang.
Ditempat yang sama, pihak kepolisian meminta massa aksi tidak masuk ke dalam PT. SAI dikarenakan rawan bentrok dengan massa/warga yg pro PT. SAI. (Jo n tim)






