Terkesan Kebal Hukum, Galian C Grogol Berjalan Lancar

JJ MOJOKERTO | Pemain lama asal Pasuruan tetap berjaya melakukan operasi Galian C di wilayah Mojokerto, dan kali ini sorotan Jejak Jurnalis memantau galian C milik SLH (inisial, red) di wilayah dusun Grogol desa Kepuhpandak Kutorejo yang terkesan bersandar pada Galian yang berijin.

Dari data yang dihimpun oleh tim investigasi Jejak Jurnalis, diketahui informasi dari warga Kepuhpandak Galian milik SLH pria asal Pasuruan ini berjalan sudah cukup lama dan dengan menggunakan alat berat Beco dan setiap hari mengeluarkan material tidak kurang dari 100 truk.

Keluhan warga yang saat ini dirasakan adalah dampak dari kerusakan lahan sawah yang digali dan kerusakan jalan yang dilewati truk pengangkut material galian, mengingat pihak penggali tidak memikirkan batas kedalaman dan pelebaran lahan yang digali dan dapat dipastikan nantinya akan merusak ekosistem dan baku mutu air.

“Kami heran mas galian C milik abah SLH ini sudah cukup lama berjalan dan juga sudah sering didatangi petugas atau wartawan dan LSM, tapi tambang ini tetap berjalan dan terkesan tidak ada apa-apa” ungkap warga yang tidak bersedia disebut namanya.

Menurut Praktisi Hukum asal Pasuruan Aditiya, S.H. bahwa sudah jelas bagi pelanggar usaha pertambangan yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat di Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar.

Aditiya menambahkan, apabila dugaan galian milik SLH ini adalah benar tidak memiliki ijin akan berdampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur dan banyaknya terjadi abrasi sungai, sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang sudah terkikis.

Dalam pesan Aditiya, S.H. diharapkan kepada penegak hukum atau pihak pemangku kepentingan agar tanggap terhadap dampak dari kerusakan alam yang ditimbulkan oleh Galian C dan kepada penegak hukum diharapkan bersikap tegas terhadap pelanggar aturan perundang-undangan atau pelaku galian C. (san/tim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp