Cara mengurus e-KTP Yang Hilang

JJ Mojokerto | Di Indonesia setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, ada kalanya KTP yang dimiliki seseorang mengalami kerusakan atau hilang. Segeralah urus agar mendapat penggantinya

Saat ini, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. (mengutip dari Kontan.co.id)

Jika ingin mengurus KTP yang hilang atau rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain :
Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa :
– Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
– Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp