Setelah Ramai Dan Disorot, Gaji Guru dan Tenaga Pendidikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Mojokerto Akhirnya Cair Tiga Bulan Sekaligus

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id — Polemik pengembalian gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Mojokerto akhirnya menemukan titik terang. Para guru yang sebelumnya diminta mengembalikan gaji bulan Januari, kini telah kembali menerima hak mereka secara penuh, bahkan dalam bentuk rapel tiga bulan.

Sebelumnya, gaji bulan Januari sempat dicairkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, setelah pencairan tersebut, muncul instruksi dari pihak sekolah agar dana yang telah diterima dikembalikan secara tunai. Kebijakan itu menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan PPPK yang baru saja diangkat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amzar Azhari Siregar, membantah adanya permintaan pengembalian gaji tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan dana BOS untuk membayar gaji PPPK paruh waktu maupun instruksi pengembalian dana.

“Saya tidak mengetahui adanya gaji yang diminta kembali. Dan terkait penggunaan dana BOS untuk menggaji PPPK yang baru diangkat, saya juga tidak mengetahui hal tersebut,” tegas Amzar.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, memberikan keterangan berbeda. Ia membenarkan adanya perubahan skema anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu karena diskresi yang diajukan sebelumnya ditolak.

“Memang ada perubahan anggaran untuk gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu karena diskresi ditolak. Namun, prosedur gaji yang sudah diberikan lalu dikembalikan lagi itu bukan instruksi dari BPKAD, melainkan dari dinas terkait,” jelas Iwan.

Iwan memastikan bahwa hak para guru akan tetap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia bahkan menyanggupi percepatan pencairan.

“Akan kami geserkan anggaran untuk gaji mereka menggunakan APBD. Paling cepat akhir Februari dan paling lambat awal Maret sudah bisa disalurkan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pembayaran tersebut mencakup gaji Januari, Februari, dan Maret, Iwan menegaskan bahwa seluruhnya akan dibayarkan apabila pencairan dilakukan pada awal Maret.

“Ya, mereka akan menerima gaji selama tiga bulan, Januari, Februari, dan Maret apabila diterima di awal Maret,” tambahnya.

Janji tersebut akhirnya terealisasi. Salah satu guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah menerima gaji rapel tiga bulan pada 3 Maret.

“Alhamdulillah sudah cair tanggal 3 Maret kemarin. Kami menerima tiga bulan sekaligus, Januari sampai Maret,” ujarnya.

Dengan dicairkannya gaji tersebut, polemik yang sempat menimbulkan tanda tanya publik kini mulai mereda. Namun, perbedaan pernyataan antar pejabat terkait mekanisme awal pembayaran dan instruksi pengembalian dana menjadi catatan penting dalam tata kelola anggaran pendidikan di daerah.

Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, khususnya antara Dinas Pendidikan dan BPKAD, agar perencanaan dan penganggaran gaji tenaga pendidik tidak lagi menimbulkan polemik serupa. Transparansi kebijakan serta kepastian administrasi menjadi kunci agar para guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa dibayangi ketidakpastian hak yang seharusnya mereka terima. (RDM)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp