Dugaan Pelanggaran SOP Rehabilitasi Di Yayasan Al Kholiqi Menguat, Kini Muncul Lagi Korban yang Harus Bayar Rp 2,5 Juta

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur kembali mendapat sorotan tajam setelah muncul dugaan pelanggaran dalam proses rehabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi – Rehabilitasi Pecandu Narkotika, yang berlokasi di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Selama ini, Yayasan Al Kholiqi dikenal sebagai lembaga yang memberikan pendampingan bagi pecandu narkotika melalui program rehabilitasi medis dan non-medis, mencakup konseling individu, terapi kelompok, hingga pembinaan karakter. Namun, di balik citra positif tersebut, sejumlah laporan mengungkap dugaan penanganan yang tidak prosedural dan bertentangan dengan standar rehabilitasi nasional.

Diduga Dijadikan Ajang Meraup Keuntungan

Temuan investigasi media ini mengungkap dugaan bahwa yayasan tersebut dijadikan kedok untuk meraup keuntungan, khususnya dalam kasus penangkapan delapan warga Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto oleh Polres Mojokerto pada 29 Oktober 2025. Mereka berinisial SK, GN, JL, KI, AA, FL, ADA, dan IFO.

Menurut keterangan salah satu korban, setelah ditangkap mereka sempat dibawa ke Balai Desa Brangkal dan kemudian ke Unit 4 Narkoba Polres Mojokerto. Ditempat tersebut, mereka hanya menjalani tes urine tanpa pemeriksaan BAP dan tanpa ditemukan barang bukti, kecuali percakapan WhatsApp. Sekitar pukul 01.00 WIB, kedelapan orang tersebut lalu dibawa ke Yayasan Al Kholiqi untuk menjalani rehabilitasi.

Dugaan Praktik Tebusan Puluhan Juta Rupiah

Pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Kepala Desa Klinterejo ZAN bersama orang tua empat korban FL, GN, KI, dan AA mendatangi yayasan tersebut untuk menjemput mereka. Proses pemulangan itu diduga harus disertai pembayaran Rp 20 juta per orang, dengan total Rp 80 juta.

Korban berinisial IFO disebut hanya dikenai Rp 15 juta, karena keluarganya datang langsung tanpa melibatkan kepala desa. Sementara tiga korban lainnya ADA, SK, dan JL belum dipulangkan karena keluarga belum mampu menebus.

Perbedaan nominal pembayaran ini memicu kecurigaan kuat bahwa tidak ada pagu biaya resmi dalam proses rehabilitasi tersebut.

Temuan Baru:

Korban Lain Dipulangkan Dengan Membayar Rp 2,5 Juta

Pada Selasa, 16 November 2025, tim media ini kembali menemukan fakta baru.yakni orang orang tua korban berinisial YS, warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, mengaku anaknya ditangkap pada 28 Oktober 2025 oleh Polres Mojokerto dan dikirim ke Yayasan Al Kholiqi.

Korban tersebut baru dipulangkan pada 18 November 2025 setelah keluarga membayar Rp 2,5 juta, angka yang jauh lebih kecil dari kasus lainnya, tetapi justru memperkuat dugaan bahwa biaya pemulangan tidak memiliki standar yang jelas.

Indikasi Kuat Tidak Ada SOP dan Transparansi

Tim media ini menilai, bahwa rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran SOP secara serius, antara lain:

1. Rehabilitasi dilakukan tanpa landasan pemeriksaan formal atau keputusan BAP.

2. Pemulangan pasien diduga ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan rekomendasi medis atau psikologis.

3. Nominal pembayaran berbeda-beda, tanpa dasar yang jelas dan transparan.

4. Tidak ada kepastian tentang pagu biaya resmi, seperti yang seharusnya diterapkan dalam layanan rehabilitasi sosial.

5. Tidak adanya respons dari pihak yayasan semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi dalam operasional lembaga tersebut.

Dalam standar rehabilitasi nasional, pemulangan pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi profesional dan prosedur administrasi yang sah, bukan berdasarkan transaksi uang pada keluarga pasien.

Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak Yayasan

Redaksi telah mengirimkan surat resmi dua kali kepada Yayasan Al Kholiqi:
– Surat pertama pada 4 November 2025,
– Surat kedua pada 10 November 2025,

Namun hingga berita ini dipubliskan, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi atau jawaban apa pun.

Praktik yang Berpotensi Menjadi Pelanggaran Hukum

Jika seluruh temuan ini benar, maka dugaan praktik tersebut tidak hanya mencoreng kredibilitas lembaga rehabilitasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Termasuk, dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi pasien rehabilitasi, serta potensi keterlibatan oknum dalam proses pengiriman pasien ke Yayasan. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp