Penipuan Berkedok Penyalur Kerja Marak Di Mojokerto, Warga Jambuwok Rugi Rp 9 Juta

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja kembali mencuat di Mojokerto Raya. Kondisi sulitnya mencari pekerjaan, sementara daya saing lulusan SLTA maupun Sarjana tidak seimbang dengan kebutuhan lapangan kerja, telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Salah satu korbannya adalah A (inisial), warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. A mengalami kerugian hingga Rp 9 juta setelah dijanjikan pekerjaan oleh seseorang berinisial Hus, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal. Hus diketahui merupakan istri dari mantan Kepala Desa Pekuwon, IM.

Modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan di Kawasan Industri Ngoro dengan syarat pembayaran “biaya administrasi” sebesar Rp 9 juta, disertai janji akan dipanggil tes dalam satu bulan. Namun hingga dua bulan berlalu, panggilan yang dijanjikan tidak pernah datang.

Orang tua korban, HM, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan langsung di rumah Hus.
“Saya sudah bayar uang Rp 9 juta kepada Bu Hus di rumahnya, disaksikan anak saya A, temannya WW asal Sidoarjo, serta suaminya IM, mantan Kades Pekuwon,” ujar HM, Senin (24/11/2025).

HM juga menceritakan bahwa dirinya berkali-kali dihubungi Hus melalui WhatsApp sebelum akhirnya menyerahkan uang.
“Saya sering ditelpon tapi tidak saya angkat karena tidak punya uang. Beberapa hari kemudian Bu Hus telpon lagi, tapi saya sedang naik motor. Besoknya saya telpon balik, yang angkat Pak IM. Saya malah dimarahi, katanya kalau ingin kerja ya telpon harus diangkat. Setelah itu telepon diberikan ke Bu Hus dan dia kembali membahas pekerjaan dengan syarat bayar Rp 9 juta,” ungkap HM.

Karena dikejar batas waktu penutupan lowongan yang disebut kurang dari seminggu, HM akhirnya nekat menggadaikan sepeda motor anaknya.
“Saya bingung, akhirnya saya gadaikan sepeda anak saya, lalu saya bayarkan ke Bu Hus di rumahnya,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum HM dari Firma Hukum ELTS, saat mendatangi rumah IM, berhasil bertemu langsung dengan Hus dan IM. Keduanya mengakui telah menerima uang tersebut dan mengatasnamakan PT Motassa Indonesia yang beralamat di Mojosari. Mereka juga berjanji meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan mengaku telah dilaporkan sebelumnya di Polsek Mojosari terkait kasus serupa.

Agus Sholahudin, kuasa hukum korban dari Firma Hukum ELTS, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
“Kasus seperti ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga memanfaatkan kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan pekerjaan. Modus penipuan berkedok penyalur tenaga kerja sudah berulang kali terjadi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan, karena ini termasuk tindakan yang terencana dan memanfaatkan jabatan serta relasi sosial untuk meyakinkan korban,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) KUHP.

• Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
“Seseorang yang dengan sengaja menggelapkan, memiliki secara melawan hak, atau menyalahgunakan barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.”

• Pasal 378 KUHP (Penipuan):
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama/keadaan palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan somasi kepada Hus dan IM. Apabila tidak ada itikad baik atau pertanggungjawaban, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto.

Dan juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan janji pekerjaan berbayar serta meminta masyarakat berani bersuara apabila ada korban-korban lain untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp