Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Dewan Pimpinan Rakuatt Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto membahas :
1. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2023 dan Raperda RPJRD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.
2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD T.A. 2023.
3. Penyampaian laporan panitia khusus I DPRD terhadap raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.
4. Penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.
5. Penandatangan Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.
6. Penandatangan berita acara hasil Raperda pembahasan raperda tentang Bangunan Gedung,
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua Ayni Zuhro dan didampingi 2 (dua) wakil ketua DPRD, Setya Puji Lestarj dan H. Sholeh. Acara ini dilaksanakan di Ruang Sidang Graha Whicesa jalan RA. Basuni 35 Sooko, Mojokerto.
Dalam rapat paripurna ini, semua raperda yang diajukan Bupati Mojokrto, dapat diterima dan disetujui oleh semua fraksi, namun dengan catatan.

Sementara itu Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati. M.Si menjelaskan “semua raperda yang disetujui DPRD Kabupaten Mojokerto akan diajukan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur.” Tegasnya.
“Di akhir rapat paripurna ini dilakukan penandatangan bersama antara Bupati Mojokerto dan DPRD kabupaten Mojokerto terhadap raperda yang disetujui tersebut.’
Hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Mojokrto, ketua dan wakil ketua, serta sebagian anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forpimda, Sekretaris Daerah, semua OPD Kabupaten Mojokerto dan kepala BUMD Kabupaten Mojokerto.
(Jo. Adv)






