MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA, Basoeni 25 Sooko, Senin (6/7).
Rapat dipimpin langsungo oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Suroh, dengan didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barraa, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Bupati Mojokerto atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, namun dengan catatan.
Persetujuan DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda, sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Albarraa, Lc, M.Hum mengatakan bahwa persetujuan pendapat akhir itu merupakan sinergi dan kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang selama ini terjalin harmonis dan sinergis.
Ke depan, semoga apa yang telah kita capai bersama selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tanggal 21 April 2026 mengenai penyusunan dan evaluasi rancangan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Masih Bupati, proses pembahasan Raperda dilakukan setelah audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Selain menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi perhatian bersama dalam pembahasan yang dilakukan pada tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jelasnya,
Sementara itu catatan yang disoroti dalam pandangan akhir itu diantaranya adalah total anggaran sebesar Rp2,978 triliun, namun
realisasi belanja hanya mencapai Rp2,774 triliun atau sekitar 93,13 persen, sehinggasisa anggaran yang tidak terserap hanya sekitar Rp.204,6 miliar. Sedangkan realisasi belanja modal rendah, hanya mencapai sekitar Rp297,84 miliar atau 87,26 persen dari pagu anggaran.
Hal ini perlunya perbaikan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan program, hingga proses pengadaan barang dan jasa. (Jo)