Satu Lagi LSM Melaporkan Pengurus Parpol Yang Jadi Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Akhirnya satu persatu lembaga kemasyarakatan mulai melaporkan seorang anggota partai politik menjadi komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, salah satunya adalah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1)

Lembaga ini melaporkan
Rendy Oky Saputra, salah satu komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Dia dilaporkan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena sebagai pengurus partai politik, yakni Partai Gerindra.

Wiwit Haryono, Ketua FKI-1 Kabupaten Mojokerto
Dengan membawa sejumlah barang bukti,
mendatangi langsung kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat pada Jum’at. (28/6/2024).

Surat diterima secara langsung oleh Petugas di kantor DKPP dan dinyatakan lengkap, serta diberi surat bukti tanda terima dengan Nomor 373/02-28/SET-02/VI/2024.” Ungkap Wiwit Haryono, yang biasa dipanggil Sarko.

Menurut Sarko, “Rendy Oky Saputra tercatat sebagai Sekretaris partai Gerindra mencuat setelah beredar luas surat keputusan (SK) DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022 tertanggal 3 Juli 2022, tentang susunan personalia PAC Partai Gerindra, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tertulis dengan huruf tebal nama Rendy Oky Saputra sebagai sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro, terlihat kopi SK terlegalisir dengan tanda tangan disahkan Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad.” Jelasnya.

“Setelah DKPP melihat dokumen yang saya serahkan tadi, langsung menyinggung diduga ada konspirasi,” Ucapnya.

Sarko sangat optimis, setelah laporannya diterima DKPP, kemungkinan besar pihak KPU dan Bawaslu akan dipanggil DKPP untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini.

Saya serius melaporkan, jauh-jauh datang ke kantor DKPP perjalanan dari Mojokerto, berbanding lurus dengan keseriusan akan pelanggaran kode etik yang dilanggar,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila anggota KPU sudah terindikasi masuk kepengurusan partai politik, patut dipertanyakan integritas KPU itu sendiri. Bagaimana bisa lolos seleksi, padahal peraturan KPU sudah jelas, “bahwa calon anggota KPU menyatakan minimal sekurang-kurangnya tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun.”

Didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 disebutkan, syarat calon anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.” Jelas Sarko. (Jo)

———————————

Baca juga berita sebelumnya disini

Ketua KIPP Laporkan Anggota Parpol Jadi Komisioner KPU Ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Tokoh Ormas, Cak Gank : Diduga Pengurus Partai Politik Menjadi Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp