PT. SRITEX Dengan Segala Resikonya

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menyatakan seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu (26/2), dengan hari kerja terakhir pada Jumat (28/2), dan per 1 Maret 2025 dinyatakan PT. Sritex berhenti total, dan sekarang menjadi kewenangan kurator,” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno di ruang Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, (27/2/2025).

Hal ini, berdasarkan laporan Kurator dalam pelaksanaan going concern kepada hakim pengawas setiap bulan dan PT. SRITEX dinyatakan pailit.

Sekarang PT. Sritex dan beberapa anak usahanya dapat dikatakan pailit, sehingga semua aset perusahaan yang tersisa harus dijual untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur.

Kepailitan itu berdasarkan kekuatan hukum tetap, yang tertuang dalam Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 21 Oktober juncto putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 18 Desember 2024.

Berdirinya PT. SRITEX, berawal dari kios kecil di Pasar Klewer bernama UD Sri Rejeki di Pasar Klewer, Kota Solo yang didirikan oleh Almarhum Haji Muhammad Lukminto pada 1966.

Usahanya terus berkembang hingga bisa mendirikan pabrik tekstil. Saking besarnya, Sritex menjadi perusahaan yang banyak menopang ekonomi Kabupaten Sukoharjo. Dari tahun ke tahun, perusahaan semakin berkembang pesat. Fasilitas produksinya terus bertambah. Pabriknya yang berada di Jalan Samanhudi Kabupaten Sukoharjo bahkan terbilang sangat luas.

Produksi pabriknya mencakup hulu dan hilir industri tekstil antara lain rayon, katun, dan poliester, kain mentah, bahan jadi, hingga pakaian jadi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp