Mojokerto, Jejakjurnalis.id -Setelah beberapa kali masyarakat dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Se- Kabupaten Mojokerto melakukan unjuk rasa dan audensi dengan Bupati Mojokerto serta DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya ditindaklanjuti oleh FORKOPINDA Kabupaten Mojokerto.
Tindaklanjut ini dibuktikan dengan diadakannya Rapat Kordinasi (Rakor) Pengendalian Aktivitas Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)/Galian “C” Kabupaten Mojokerto pada
hari Rabu, 14/12/2022 pagi Desember 2022 bertempat di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab. Mojokerto jalan Jenderal A. Yani nomor 16 Kota Mojokerto.
Rakor ini dihadiri oleh Ikfina Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa. Lc. M.Hum. Wabup. Mojokerto
Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha. SE Komandan Kodim 0815/Mojokerto, Ketua DPRD Kab. Mojokerto diwakili H. Pitung Hariono ketua Komisi 3 DPRD Kab. Mojokerto. Kapolres Mojokerto diwakili Iptu Praditiya Herlambang, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto,
Gaos Wicaksono. SH. MH kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto, Kapolresta diwakili Ipda Gagah Ananda Faizal S.Trk, Kanit Pidsus Polresmota, Drs. H. Teguh Gunarko. M. Si. Sekda Kab. Mojokerto dan juga 2 Asisten Setda Kab. Mojokerto dan Para kepala OPD Kab. Mojokerto terkait.
Sekda Kab. Mojokerto dalam sesi pembuka dalam Rakor ini menyampaikan ” Memang galian C yang tidak mau membayar pajak, sangat merugikan Pemda Kab. Mojokerto, yang menjadi pemikiran kita bersama, bagaimana dengan lokasi-lokasi galian C yang ilegal dan tidak mau membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemkab Mojokerto, termasuk yang perlu kita perhatikan adalah undang-undang tentang pertambangan, agar bila kita melangkah itu tidak menimbulkan permasalahan dan yang terpenting
agar pajak dapat terbayar.
Ditempat yang sama Bupati Mojokerto
” Menekankan bahwa galian C, itu bukan permasalahan baru, selama ini kita dalam merespon itu sama dengan yang memarin-kemarin dan yang perlu dilakukan adalah kita pantau terus aktivitasnya, memang masyarakat terganggu, tetapi kita juga perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan selanjutnya, kita kita juga dituntut menyampaikan laporan terkait keberadaan galian C yang ada hubungannya dengan pajak.
Sedangkan Kepala BAPENDA Kab. Mojokerto Mardiasih menjelaskan ” tentang aktifitas penambangan MBLB ilegal, Bapenda bersama DLH, DPMPTSP, Satpol PP telah memonitoring dan evaluasi atas potensi pajak MBLB dengan hasil :
1) Lokasi berizin aktif : 16 lokasi.
2) Lokasi galian berizin tidak aktif : 6 lokasi.
3) Lokasi galian tidak peran aktif : 36 lokasi.
4) Lokasi galian tidak berizin tidak aktif : 75 lokasi.
c. Bersurat dan konsultasi ke tiga lembaga tinggi Negara.
d. Posisi Zona 1 s.d Zona 23.
e. Pengendalian aktivitas penambangan galian C/MBLB di wilayah Kab. Mojokerto.
Berikutnya Kajari Kab. Mojokerto dalam waktunya penyampaian pendapat adalah
kegiatan galian C baik legal mupun ilegal yang tidak membayar pajak akan menimbulkan kerugian bagi APBD Kab. Mojokerto, maka langkah pertama perlu dilaksanakan sosialisasi agar para pelaku galian itu sadar dan mau membayar pajak, bila tidak mau diingatkan berarti perlu ditindak sesuai dengan jalur hukum yang berlaku dan kita harus introspeksi diri agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan kesepakatan dari Forkopimda Kab. Mojokerto, dalam menyelesaikan aktivitas galian C di wilayah Kab. Mojokerto.
Giliran Dandim 0815/Mojokerto mengatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan aktivitas Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di wilayah Kab. Mojokerto, yang perlu kita cari adalah solusi penyelesaiannya dan kami akan membantu dan mendukung pihak Polri dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah Kab. Mojokerto.
Berikutnya Kanit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto dalam penyampaiannya ” Terkait dari segi ekonomi untuk galian C itu memang mata pencaharian bagi warga dan kami mendukung terkait pengendalian galian C dan kami juga siap menindaklanjuti galian C ilegal yang sudah tidak bisa dihimbau atau diarahkan.
Kanit Pidsus Polresta juga angkat bicara bahwa “sesuai paparan dari Kepala Bapenda Kab. Mojokerto untuk wilayah hukum kami tidak ada galian C yang ilegal dan kami akan menghimbau agar para pelaku galian itu tetap membayar pajak.
Masih ditempat yang sama Wabup Mojokerto biasa dipanggil Gus Barra juga menyampaikan ”
Memang terkait galian C itu merugikan daerah untuk pendapatan pajak tidak terpenuhi dan menimbulkan kerusakan lingkungan. kita harus komunikasi dengan semua penambang terkait dengan sosialisasi kesadaran pembayaran pajak, Jika para pelaku galian C itu mau mengurus ijin, maka akan divasilitasi dan apakah aktivitas galian C itu bisa di Perdakan, agar kita bisa mengatur terkait aktivitas penambangan galian C.
Dalam pertemuan ini bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menekankan perlu adanya rapat koordinasi lagi terkait galian C ini. (Jo)






