Pemasangan Banner di Obyek Pajak Hotel dan Restoran

Madiun, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah dalam menyikapi wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah khususnya hotel dan restoran.

Melaksanakan kegiatan baru yaitu pemasangan banner di beberapa obyek pajak hotel dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Madiun secara bertahap, Selasa (13/12/2022).

Dimana mobilitas masyarakat saat ini sudah berangsur pulih, sebelumnya sempat terjadi pembatasan mobilitas karena Pandemi Covid-19, tentunya hal ini dibarengi dengan peningkatan kunjungan atau permintaan konsumen. Terutama terkait dengan usaha Hotel dan Restoran, penyedia makanan dan minuman seperti depot, warung, rumah makan dan juga usaha katering.

Seperti yang di sampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat, untuk menyikapi hal tersebut pihaknya selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemungut pajak daerah telah dan akan melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dalam hal ini Hotel dan Restoran.

“Mengingat usaha Hotel dan Restoran menjadi salah satu sumber pajak daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, itu semua sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 2, jenis Pajak Daerah terdiri atas, (a) Pajak Hotel, (b) Pajak Restoran. Pasal 4 Ayat (2) yang termasuk Objek Pajak Hotel diantaranya penginapan/peristirahatan, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, Pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pasal 15 Ayat (1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang meliputi rumah makan, kafetaria, kantin, warung dan sejenisnya termasuk katering.

Ari menambahkan, pihaknya juga melakukan beberapa upaya diantaranya, pendataan objek pajak restoran, sosialisasi kepada Wajib Pajak restoran terkait kewajiban perpajakannya, pemasangan alat rekam transaksi/taping box pada objek pajak restoran. Pembangunan aplikasi pajak daerah secara online melalui link, http//pajak daerah.madiunkab.go.id/.

“Diharapkan dengan adanya pemasangan banner ini, dapat menjadikan pembeli di Restoran atau pengunjung Hotel dapat mengetahui dan tidak ragu lagi untuk membayar pajak 10 persen,” pungkas Ari. (Ben)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp