“MK CAFE” Kediri Berkesan Kebal Hukum

KEDIRI, Jejakjurnalis.id – Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan, rahmat, dan berkah dari Allah SWT.

Pada bulan Ramadhan ini merupakan kesempatan bagi kita semua untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah, memperbanyak amalan dan berbuat kebaikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kediri tanggal 24 Februari 2025, Nomor 300.1.1/2/418.40/2025 tentang Pengaturan kegiatan masyarakat sebelum, selama dan sesudah bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1456 H Tahun 2025.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu item menyebutkan “penutupan total tempat hiburan, rumah karaoke, rumah biliar, dan tempat hiburan lainnya wajib tutup mulai H-3 hingga H+3 Ramadan.

Setelah itu, mulai H+4 hingga H-4 sebelum Idul Fitri, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Namun kenyataannya, dilapangan masih banyak pengusaha tempat hiburan yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut.

Seperti “MK Cafe” yang beralamatkan di Jalan Sukomoro, Kaliawen, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, diduga sejak bulan puasa ini aktifitas hiburannya masih aktif buka seperti hari-hari biasa, buka mulai pagi hingga tutup dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Padahal dalam surat edaran tersebut tertulis buka mulai pukul 21.00 WIB – 24.00 WIB. Hal ini pemilik “MK Cafe” yang bernama Mukiran tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

Sementara itu, media ini telah mengirimkan surat kepada pemilik MK Cafe pada tanggal Surat tggl 8 Maret 2025, namun sampai hari ketiga dari surat tersebut, masih belum ada respon, akhirnya pada tanggal 12 Maret 2025, pihak media bersurat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri untuk melakukan penegakkan dan ketegasan atas surat edaran tersebut.

Tanggal 13 Maret 2025, surat diterima oleh staf Kantor Satpol PP, dan pada saat itu juga, siang hari Tim Satpol PP langsung bergerak ke lokasi “MK Cafe.”

Didalam lokasi cafe, tim Satpol PP menempelkan himbauan dan melakukan pembinaan terhadap pengelola cafe.

Diketahui, setelah Tim Satpol PP keluar dari cafe, aktifitas dilanjutkan sampai sekitar pukul 03.00 WIB, semestinya kalau Satpol PP benar-benar melaksanakan tupoksinya, malam hari harus memantau lagi, kalau ingin aturan harus ditegakkan. Dan sepertinya pihak pengelola tidak mengindahkan atas himbauan dari Satpol PP.

Atas kenekatan pihak pengelola cafe, apakah Satpol PP beranikah menutup “MK Cafe” tersebut.?
Mengingat Seakan-akan pihak pengelola melawan kebijakan pemerintah daerah.

Pihak Satpol PP kalau jeli dan cerdas, mestinya mengetahui kalau “MK Cafe” diduga ilegal semua aktifitasnya, seperti:
1. Tanpa adanya IMB tempat usaha;
2. Tanpa ada ijin jual beli miras;
3. Tanpa ijin Usaha rumah karaoke;
4. Menyediakan kamar khusus untuk berbuat mesum bagi tamu;
5. Memperkerjakan orang lebih dari 9 orang,
6. Melanggar Perda Kabupaten Kediri.

Disamping itu, tempat karaoke tersebut sangat meresahkan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi, karena seringnya orang mabok di jalan sekitarnya.

Seperti yang disampaikan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan “banyak orang yang mengeluh, terutama ibu-ibu kalau malam melintas jalan ini takut, soalnya sering ada orang mabuk, ini kan persawahan agak jauh dari perkampungan, namun jalan ini jalan utama warga lewat sini.” Ujarnya.

Tolong pak sampaikan ke Bupati, kami warga gak berani melapor. Pungkasnya. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp