JAKARTA, Jejakjurnalis.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya resmi dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto secara mendadak mencopot Dadan beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, dari pucuk pimpinan lembaga tersebut, Rabu (3/6)
Langkah cepat Kejaksaan Agung dengan menggeledah Kantor BGN sejak pukul 02.00 WIB dini hari, membuktikan ada kebusukan luar biasa yang selama ini disembunyikan di dalam lembaga yang baru saja di bentuk Presiden Prabowo Subianto.
Badan Gizi Nasional menggunakan
anggaran ratusan triliun demi memperbaiki gizi anak-anak Indonesia melalui program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), namun sebaliknya oknum pimpinannya justru diduga memperbaiki gizinya sendiri dengan jalan korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi yanh dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” jelas Syarief.
Masih Syarief, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan, seperti :
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit, tambah Syarief. Dikutip dari beberapa sumber. (Jo)