KPU Dan Bawaslu Kota Mojokerto Membuka Lowongan KPPS Dan Pengawas TPS Untuk Pilkada Kota Mojokerto

Redaksi
By Redaksi
317 Views
3 Min Read

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto.

“Pendaftaran terbuka untuk umum. Syarat utamanya adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat,” jelas Yahya.

KPU juga membuka kesempatan bagi warga yang pernah bertugas sebagai petugas KPPS pada pemilu sebelumnya untuk kembali mendaftar.

Dengan demikian, petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu Februari lalu bisa ikut berpartisipasi lagi pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Selain itu, calon petugas KPPS diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan gadget dan tidak mengalami kesulitan teknologi (gaptek), tambah Yahya.

Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, KPU telah menetapkan honor untuk petugas KPPS. Anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp 850 ribu, sedangkan Ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900 ribu. Besaran honor ini sama dengan yang diterapkan di daerah lain dan bersumber dari hibah APBD.

KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk membantu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara, dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh KPU.

Diketahui, Bawaslu Kota, juga telah membuka lowongan tenaga calon pengawas TPS sebanyak 192 orang, dengan batas waktu dan penghargaan yang sama dgn KPU. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *