Madiun, Jejakjurnalis.id – Pemkab Madiun dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, diantaranya dengan menjemput bola melakukan perekaman biometrik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Lansia, dan Disabilitas.
Kegiatan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun ini, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat. Berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial yang harus memiliki KTP dan KK, bagi ODGJ, Lansia, dan Disabilitas yang juga berhak mendapat KTP-el.

Pelaksanaan perekaman Keliling ODGJ, Disabilitas, dan Lansia di masing-masing kecamatan sudah dilaksanakan sejak tanggal 17 Mei 2022 diantaranya Kecamatan Dolopo, Madiun, dan Sawahan. Dilanjutkan di Kecamatan Geger dari tanggal, 18, 19, 23, 24, dan 25 Mei 2022.
Berdasarkan data yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial bagi ODGJ, Disabilitas, dan Lansia di Kabupaten Madiun yang belum mengantongi KTP-el ada 438 orang. Jumlah tersebut bisa bertambah sesuai kondisi di lapangan.
Sementara itu untuk perekaman di Kecamatan Dagangan dilaksanakan dari tanggal, 30, 31 Mei, 6 dan 7 Juni 2022. Petugas Dispendukcapil sudah mendatangi sekitar 78 warga yang belum direkam.
Secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Catatan Sipil, Ahmad Sofi’i kepada Jejakjurnalis.id mengatakan, data dari Dinsos sebetulnya ada banyak, setelah di cek sudah banyak yang rekam ada 334 orang. (9/6/2022).

Lebih lanjut Sofi’i mengatakan, dari data tersebut pihaknya mendapat usulan dari registrasi desa sekitar 104 dari mulai pendaftaran jadi total 438 ODGJ, Disabilitas, Jompo, dan sakit.
“Di perjalanan ada temuan lagi belum punya NIK, ada beberapa yang kita tampung dari 104 itu sekitar 70, dan ini akan terus bertambah,” kata Sofi’i.
Untuk itu pihaknya akan terus mencari penduduk Kabupaten Madiun yang belum direkam KTP nya, atau NIK sudah tidak aktif, orang luar kota juga ada yang di tempat asalnya belum direkam. Akan dicarikan solusi direkam luar domisili.
Seperti terjadi di Kecamatan Geger kasusnya, keluarga tidak mau pindah ke Kabupaten Madiun karena kondisi sakit akhirnya pihak Dispendukcapil cari data dari asalnya dan kita rekam di sini dan tidak merubah sama sekali sesuai asalnya, namanya rekam luar domisili.
Sofi’i menambahkan, pihaknya akan terus mengutamakan rekam bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Saat ini sudah tercetak hampir 150 KTP dari kegiatan di Kecamatan, Sawahan, Madiun, Dolopo, Geger, dan Dagangan, sudah mencapai 99 persen dari perekaman keseluruhannya.
“Jadwal bisa molor kemungkinan sampai tanggal 12 Juli 2022 mungkin sudah selesai semua perekaman KTP-el bagi ODGJ, Disabilitas, orang Jompo dan orang sakit,” pungkas Sofi’i. (Ben).






