KPRI Budi Arta Jadi “Bancaan”, Kemana Dana Simpanan Para Guru PNS Kab. Mojokerto?

JJ Mojokerto | Dana Koperasi Pegawai Negeri  RI (KPRI) Budi Arta di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto diduga jadi ajang “Bancaan”. Milyaran rupiah dana anggota tidak jelas keberadaannya. Senen, (25/4/2022).

Ketidakjelasan dana koperasi berawal dari 62 orang mantan anggota  KPRI Budi Arta yang simpanan selama menjadi guru tak kunjung diserahkan.

Sebut saja, Siti (bukan nama sebenarnya, red), bersama 21 orang rekan guru di Kutorejo telah mengajukan pengunduran diri dari KPRI Budi Arta sejak Juni 2020.

Hingga April 2022, para pensiunan guru ini belum menerima pengembalian simpanan yang menjadi haknya. Padahal menurut ADRT Koperasi, pengurus memiliki waktu selambatnya satu bulan setelah rapat anggota untuk wajib mengembalikan simpanan pokok dan wajib anggota yang mundur.

Awak media mencoba mengkalkulasi data yang didapat langsung dari mantan anggota koperasi.  Fantastis. Meski jumlahnya variatif. Total  dana yang tidak jelas keberadaannya mencapai milyaran  rupiah.

Dalam penelurusan lebih lanjut, awak media menemukan sedikitnya ada empat seratus lebih anggota yang mengalami hal yang sama.

Dari informasi yang dihimpun awak media, carut marut pengelolaan KPRI Budi Arta diduga berawal dari keputusan ilegal oknum pengurus.

Salah satunya adalah penunjukkan Wahyu Widyawati oleh Malikan, ketua Koperasi sebagai penanggungjawab keluar masuknya uang. Baik cashflow maupun rekening Bank.

Belakangan diketahui bahwa Wahyu Widyawati atau yang lebih dikenal dengan panggilan Yayuk adalah putri kandung dari ketua Pengurus Koperasi.

Narasumber yang tidak bersedia diekspose identitasnya menuturkan bahwa Yayuk diberi kuasa untuk menandatangani spesimen tanda tangan pada giro Bank Jatim untuk penarikan uang.

Beberapa tahun terakhir, lanjutnya, harta kekayaan Yayuk diduga naik drastis. Mulai dari rumah kos-kosan di kota Surabaya, Lesehan di daerah Batu, tanah di Mojokerto hingga beberapa unit bus Pariwisata.

Penunjukan Yayuk sebagai kuasa penandatanganan spesimen di Bank Jatim patut mendapat sorotan serius.

Pasalnya Pihak yang membuat spesimen tanda tangan dalam aturan Bank biasanya berasal dari pengurus lembaga, dan itu dibuktikan dengan SK  susunan pengurus lembaga.

Lalu apa posisi Yayuk dalam KPRI Budi Arta? ADRT Koperasi jelas menyatakan bahwa anggota biasa adalah mereka yang menyandang status pekerjaan PNS atau Pensiunan. Hanya jenis anggota ini yang memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus.

Yayuk bukanlah seorang PNS. Bukan pula pensiunan PNS. Artinya putri ketua Koperasi ini tidak memiliki hak menjadi pengurus di Koperasi KPRI Budi Arta.

Aroma Dugaan persekongkolan di KPRI Budi Arta semakin menyengat. Beberapa Pengawas dan pengurus Koperasi menyatakan mengundurkan diri.

Tak hanya itu, mereka juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 terdapat 89 pinjaman fiktif mencapai 4,7 Milyar rupiah.

Pada bulan Februari hingga April 2022 terdapat transaksi di Bank Jatim Jaya Negara Mojokerto yang diduga dilakukan oleh Yayuk tanpa menyertakan tanda tangan bendahara Koperasi.

Yang terbaru dari hasil investigasi awak media, didapati informasi bahwa Yayuk bersama salah seorang oknum dari Bank Jatim pernah mendatangi kediaman bendahara Koperasi untuk memintakan spesimen tanda tangan yang diduga terkait dengan kerjasama pemotongan gaji para guru untuk tahun anggaran 2022. Anehnya tanda tangan spesimen belum ditandatangani tapi uang anggota sudah dipotong untuk bulan Januari sampai April.

Terkait rentetan investigasi ini, Media Jejak Jurnalis telah melayangkan permohonan konfirmasi tanggal Tgl 14 April 2022, jam 10.30 WIB kepada ketua Koperasi melalui surat. Meski telah melampaui batas yang ditentukan, hingga berita ini tayang, Malikan, Ketua Koperasi belum memberikan hak jawabnya. (San)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp