Respon Cepat BU HEAD Pokphand Atas Permohonan Pemdes Balongsari

Jombang, Jejakjurnalis.id – Setelah ramai di beritakan media online dan beredar video youtube Permohonan Pemerintahan Desa Balongsari Kecamatan Megaluh yang meminta kepada pimpinan tertinggi Pokphand untuk memindahkan General Manager PT. Satwa Utama Raya 3 Jombang, Dirta Hadi Wijaya keluar dari Kabupaten Jombang direspon cepat oleh Edy Setyo Utomo BU HEAD Pokphan.

Respon cepat itu disampaikan langsung oleh Khoirul Efendi, Jabatan PGA Area (PT. SUR 3, Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang), didampingi Abah Suhardi didepan Kepala Desa Balongsari Nurwahid disaksikan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Kedungsari ketika pertemuan perdamaian di ruang Kepala Desa Balongsari, Jum’at 10-03-2023

“Saya Khoirul Efendi mewakili Edy Setyo Utomo BU HEAD Pokphand menyampaikan didepan awak media terkait rekaman dan wawancara langsung Kades Balongsari pada pemberitaan media online dan video youtube tentang permintaan ke pimpinan kami untuk memindahkan Dirta Hadi Wijaya setelah viral di pemberitaan ditanggapi langsung oleh BU HEAD Pokphand,” ujar Khoirul.

Pimpinan sudah memberikan sanksi berupa teguran keras kepada GM. PT. Satwa Utama Raya 3 Jombang, Dirta Hadi Wijaya untuk menghilangkan sifat individualisnya mementingkan diri sendiri, sok kuasa, suka mengancam karyawan, dan menghilangkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial, sesuai permintaan Kepala Desa Balongsari Abah Nurwahid. Ini sudah dilakukan pimpinan kami,” ucap Khoirul PGA Area Jombang.

Apabila dikemudian hari Dirta Hadi Wijaya melakukan hal serupa, maka pimpinan kami atas nama Edy Setyo Utomo BU HEAD Pokphand akan melakukan PEMECATAN. “Jadi bukan lagi pemindahan, tetapi PEMECATAN. Ini perintah langsung dari Pokphand pusat,” tegas Khoirul Efendi.

Gerak Dirta Hadi Wijaya sudah dibatasi, hanya mengurusi ayam saja, tidak boleh lagi mengurusi yang lain-lainnya, terlebih pekerjaan karyawan yang bukan wewenangnya.
“Jika Dirta Hadi Wijaya melakukan pelanggaran terhadap semua karyawan (SUR 3, CP5, CP6) maka sanksi terberatnya adalah PEMECATAN TIDAK DENGAN HORMAT,” ucap Khoirul berulang.

Kemudian terkait almarhum Bashori, Pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada Ahli Waris. Pihak perusahaan juga telah membantu pengurusan BPJS TK Bashori dan telah diterimakan ke pihak Ahli Waris pertanggal 28 Februari 2023 oleh pihak BPJS TK Kabupaten Jombang, tandas PGA Area Jombang ini.

Sementara Kepala Desa Balongsari Nurwahid menyampaikan ucapan terimakasih kepada Khoirul Efendi dan Abah Suhardi atas penyampaiannya ke kami yang dikutip dari ucapan Edy Setyo Utomo selaku BU HEAD Pokphand atas respon cepatnya mengambil kebijakan yang saya anggap sangat tepat sekali. “Terimakasih,” ucapnya.

Juga kepada awak media yang telah membantu memberitakan hal-hal positif tentang permasalahan Pemerintahan Desa Balongsari dengan GM PT. Satwa Utama Raya 3 Jombang, Dirta Hadi Wijaya, sehingga permasalahan yang ada di desa kami ini bisa terselesaikan dengan baik, lancar dan aman, meskipun sebenarnya warga, karyawan dan Pemerintah Desa Balongsari tidak menginginkan keberadaan Dirta Hadi Wijaya di desa kami, imbuh Kades Balongsari yang akrab disapa Abah Nurwahid.

“Semoga apa yang disampaikan Edy Setyo Utomo BU HEAD Pokphand melalui PGA Area PT. SUR 3, Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Khoirul Efendi tidak dilanggar oleh Dirta Hadi Wijaya,” pungkas kades Balongsari yang lulusan Sarjana Hukum (S1) dan juga seorang ulama ini. (Dit)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp