Mojokerto, Jejakjurmalis.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) untuk menarik aset dari Rupbasan untuk diserahkan ke Pemdakab. Mojokerto.
KPK menyerahkan kunci kendaraan Daihatsu Luxio bertuliskan Yayasan HIMPAUDI hasil rampasan dari mantan Bupati Mojokerto (MKP) ke Pemdakab. Mojokerto yang diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Mojokerto, Paradisa Eva.D., S.STP.,M.Medkom. saat dimintai keterangan terkait menerima mobil tersebut, dijawabnya “ke KPK saja ya Pak,”
Alandika, perwakilan dari KPK bidang Aset Dikaveri
mengatakan, Pertama, kami kesini dalam rangka untuk persiapan melelang beberapa prodak-prodak barang rampasan negara dari MKP, dan kedua untuk memfollow up lebih progresif penyelesaian aset dikaveri dan pemanfaatan aset kendaraan yang putusannya itu dirampas oleh negara yang selanjutnya dikelola untuk Yayasan Sosial HIPAUDI.” Ujarnya. Kamis, (11/7/2024). Sore, di Kantor Rupbasan Kelas II Mojokerto, Jalan Adipati 06, Dalmon Selatan, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto. (Selatan Lesehan Redjo Joyo).
Masih Alandika, “dalam putusan pengadilan itu, disebutkan oleh Jaksa, ada pemanfaatan dari barang rampasan itu, dan sebetulnya barang rampasan itu segera diendos atau dipakai, namun ketentuannya aset negara agak panjang, oleh karena itu, kita punya kebijaksanaan, yakni Pemkab sebagai representasi satuan unit negara yang ada di daerah agar membuat surat permohonan kepada kami, untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan, agar aset tersebut segera diserahkan ke Pemda dan segera dimanfaatkan oleh Yayasan HIPAUDI.” Bebernya.
Lanjutnya, karena prosesnya butuh waktu, dan agar tidak ada waktu tersia-siakan, maka aset tersebut kami titipkan ke Yayasan HIPAUDI, namun harus ada proses dari Pemda.” Tegas Alandika, yang kebetulan ke Kantor Rupbasan bersama Tim.
Di tempat yang sama, Budi Haryono menjabat sebagai
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, juga menambahkan “atas usul dari KPK tadi, sebaiknya, sementara jangan boleh dulu orang-orang melihat barang yang akan dilelang, nanti kita tunggu pengumumannya bersama-sama pada tanggal 31 Juli 2024.” Katanya. (Jo)
____________________________
Baca juga berita sebelumnya :
KPK Akan Melelang Barang Sitaan Milik Mantan Bupati Mojokerto (MKP)