Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, sedangkan di Mojokerto masuk Rupbasan Kelas II.
Pada Rupbasan Kelas II Mojokerto ini, banyak barang titipan baik dari KPK maupun Kejaksaan.
Di Rupbasan ini tercatat banyak titipan barang sitaan dari KPK, hasil sitaan dari mantan Bupati Mojokerto Mustopa Kamal Pasa (MKP) berupa tanah beserta bangunan dan Kendaraan.
Berdasarkan informasi dari Budi Haryono menjabat sebagai
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, mengatakan “KPK akan melelang tanah beserta bangunanannya sebanyak 65, dan kendaraan roda empat (mobil) dan truk dengan total sebanyak 40 unit. Ucapnya. di kantornya Jalan Adipati 06, Dalmon Selatan, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto,
Selasa, (9/7/2024). Siang.

Masih Budi, ” Kami disini hanya dititipi barang hasil sitaan saja, sedangkan proses lelang saya tidak ikut-ikut, itu urusan KPK.” Tambahnya
Lebih lanjut, dia juga mengatakan “ini kami sudah dapat surat dari KPK tentang kendaraan Luxio
yang bertuliskan HIMPAUDI untuk dihibahkan ke Pemdakab. Mojokerto. Kendaraan sudah kami bersihkan tinggal ambil, informasinya akan diambil hari Kamis atau Jumat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto.

Dia juga menjelaskan, “manakala ada orang yang mau melihat barang disini, kami persilahkan, nanti diantar oleh staf saya.” Jelasnya.
Jadwal lelang mulai 9 Juli sampai 7 Agustus 2024, sedangkan uang jaminan untuk mengikuti proses lelang tanggal 6 Agustus 2024.
Untuk truk dilelang paketan sebanyak 10 unit, sedangkan kendaraan minibus dilelang per unit. Pungkas Budi. (Jo)