Bupati Mojokerto Menyampaikan Nota Penjelasan Atas KUPA Dan PPAS TA. 2024 Dalam Dapat Raripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati Mojokerto atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUPA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Graha Whicesa, Jalan RAA. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/7/2024), Pagi.

Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil ketua DPRD Hj. Setia Puji Lestari, Anggota DPRD, Bupati Mojokerto dr, Hj. ikfina Fatmawati, M.Si, Sekdakab. Teguh Gunarko, Forkopimda, Kepala OPD.

Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, dalam paparannya di depan Anggota DPRD menjelaskan tentang “Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Terkait kondisi global yang belum menentu, yang akan mempengaruhi kondisi ekonomi makro nasional dan regional serta perkembangan kondisi inflasi daerah yang masih dinamis, tapi dengan tekad untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto makmur dan semakin sejahtera, guna menjalankan seluruh manejemen keuangan daerah yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mutlak harus dijalankan oleh pemerintah daerah, yang sebelumnya di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.” Bebernya.

Rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 diajukan dalam rangka proses perbaikan atas penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) 2024 disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD), dan perubahan rencana kerja pembangunan dearah (P-RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024.

Sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 menetapkan visi kearah terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur melalui penguatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta transformasi ekonomi yang inklusif, dan gambaran secara singkat perubahan anggaran yang kami ajukan sebagai berikut :
1. Proyeksi Pendapatan Daerah dari sumber keuangan daerah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 59 miliar 113 juta 718 ribu 954 rupiah atau sebesar 225 persen dari APBD induk kenaikan tersebut di peroleh dari kelompok pendapatan asli daerah sebesar 25 miliar 425 juta 269 ribu 815 rupiah yang mana kenaikan tersebut bersumber dari retribusi kesehatan pada BLUD,
2. Pajak Dearah tidak mengalami kenaikan,
3. Kenaikan pada kelompok pendapatan transfer sebesar 33 miliar 688 juta 449 ribu 139 rupiah.” Jelas Ikfina.

Ikfina berharap kepada Tim Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif agar dapat melaksanakan pembahasan sesuai jadwal yang telah di tentukan.” Jelasnya. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp