Opini :
JJ Mojokerto | Kalau melihat usia ketua 1 Malikan lebih dari 80 tahun dimana dalam pembicaraannya tanpak terbata-bata, sedangkan berjalanpun kelihatan tertatih- tatih.
Setelah ditelusuri dari narasumber terpercaya ternyata Malikan sudah sejak lama melenggang sebagai ketua
Masa jabatannya sudah habis per Januari 2022, sudah cukup lama bagi seorang pimpinan, hal ini menjadikan tidak baik bagi seorang pemimpin menjabat terlalu lama disatu tempat dengan materi kerja itu-itu saja, sehingga memungkinkan untuk berbuat yang selain pekerjaannya karena sudah lama digeluti sehingga semua pekerjaannya menjadi hafal dan menjemukan sehingga dimungkinkan untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar aturan dan itu adalah manusiawi.
Namun, walaupun usianya sudah uzur tenaga dan pikirannya masih luar biasa, terbukti saat viral di beberapa media online yang banyak memberitakan komentar-komentarnya selaku ketua 1 KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang amburadul tersebut.
Di berita Viral tersebut beberapa media online banyak menulis diantaranya Malikan memberikan kuasa kepada Pengacara serta mengangkat pergantian antar waktu (PAW), dimana pengangkatan tersebut tanpa persetujuan rapat anggota koperasi. ” Apakah itu legal ”
Sebagian besar anggota menanyakan keabsahan pengacara dan uang siapa untuk membayarnya.
Lagi, si ketua sering mengadakan pertemuan dengan awak media di rumah makan elit di wilayah Mojokerto dengan didampingi pengacara dan stafnya serta tidak pernah lepas Sang Putri Yuyuk selalu mendampingi ayahnya Malikan.
Dalam setiap pertemuan Malikan selalu menyampaikan bahwa ” semua yang dilakukan oleh pengurus dan sebagian besar anggota koperasi dianggap ilegal. ”
Pertanyaannya mana yang legal dan ilegal, anak SMP pun sudah paham bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi adalah ” ditangan anggota. ”
Dan semestinya Malikan sudah sangat paham dan mengerti bahwa yang dilakukan adalah salah dan ilegal, pun demikian pengacaranya pasti sudah memahami bahwa hal itu adalah menyalahi aturan dan ilegal serta disebutkan pula dalam Undang- undang tentang Perkoperasian nomor 25 Tahun 1992 juga didalam ADART pun disebutkan demikian
Semestinya KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tidak perlu gegeran dengan semua anggota jika administrasi keuangannya beres dan transparan.
Apakah Malikan mengetahui, kalau banyak anggota minta tabungan manasuka dan simpanan wajib selalu ditolak oleh juru buku alias kasir dengan alasan harus antri sesuai nomor urut dan sampai tiga tahun belum terbayarkan
Penulis menduga bahwa Sang Ketua tidak tahu atau tidak diberitahu oleh anaknya. Kalau tidak tahu itu mustahil karena beliau menjabat sudah lama
Sudah bukan rahasia umum bahwa Yayuk selaku pegawai wewenangnya mengalahkan wewenangnya ketua, hal ini sering disampaikan oleh anggota saat ketemu dengan juru bayar Yayuk ” yang bukan bendahara. ”
Masa jabatannya pengurus sudah habis per Januari 2022, mulai tahun 2003 sampai dengan 2021 dengan durasi waktu 2003-2006, 2006- 2009, 2009-2012, 2012-2015, 2015-2018, 2018 – 2021 .
Sedangkan pengurus yang masa tugasnya belum berakhir adakah Suwaji kurang dua tahun sedangkan Misbakhun Khoiri kurang satu tahun, mereka adalah sebagai pengawas. (Jo)






