JJ Mojokerto | Kantor Hukum ER dan Patner melayangkan Somasi kepada Malikan, Ketua Koperasi KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Somasi terkait hak 62 orang pensiunan Guru yang tabungannya tak kunjung dikembalikan meski telah mengundurkan diri sejak beberapa tahun lalu. Selasa (26/4/2022).
Entah apa yang sedang terjadi di internal KPRI Budi Arta. Sejak beberapa tahun lalu, ada milyar rupiah tabungan pensiunan Guru PNS di Kabupaten Mojokerto tidak jelas keberadaannya.
Padahal laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang disampaikan ke dinas Koperasi tidak ada indikasi Ketidaksehatan lembaga.
Sebut saja neraca keuangan tahun 2020. Aset Koperasi yang dilaporkan mencapai 13,3 milyar rupiah. Terdiri dari bangunan, tabungan dan piutang.
Aneh memang! Narasumber yang tidak bersedia diungkap identitasnya menyebutkan bahwa laporan tersebut hanya tulisan di atas kertas. Uang yang ada di rekening Bank lembaga sudah tidak sesuai dengan fakta.
GAWAT!! Jikalau informasi ini benar, bagaimana menjelaskan laporan tahunan Pengawas Koperasi yang disampaikan ke Pemerintah?
Toh hasilnya sejalan dengan laporan Pengurus KPRI Budi Arta.
Kabar ini tentunya membuat para pensiunan resah tidak menentu. Tidak mau ambil resiko, 62 orang pensiunan guru menyerahkan kuasa pendampingan Hukum ke Kantor Hukum ER dan Patner.
Tuntutanya sederhana. Kembalikan tabungan para guru yang adalah hasil keringat mereka puluhan tahun. Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Surat Somasi sebagai langkah awal dilayangkan Kuasa Hukum.
Kepada awak media, Samosir, Paralegal ER Law Firm dan Patner, memastikan bahwa surat telah diterima oleh pegawai Koperasi untuk diteruskan kepada Malikan.
“Kami memberi waktu 10 hari kepada KPRI Budi Arta untuk dapat menanggapi Somasi kami,” kata Samosir.
Selain 62 orang, lanjut Samosir, kemungkinan masih akan ada banyak lagi pensiunan guru yang akan meminta pendampingan hukum kepada kami.
“Sudah komunikasi, dan jumlah tabungan mereka terbilang cukup fantastis,” katanya.
Terkait hal ini, awak media Jejak Jurnalis sudah mencoba memohonkan konfirmasi sebagai hak jawab KPRI Budi Arta, namun hingga berita ini rilis pihak Koperasi belum memberi tanggapan (San)






