JJ MOJOKERTO| Lima Orang mengundurkan diri dari Jabatan Pengawas dan Pengurus koperasi KPRI Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Diduga buntut panjang dari carut marut pengelolaan dan tindakan ilegal ketua Koperasi. Rabu (27/4/2022).
Tampak panik, Malikan, Ketua KPRI Budi Arta, langsung mengundang para anggota untuk melakukan rapat khusus dan koordinasi. Kegiatan diadakan di New Jimbaran Resto, Jl. Raya Bay Pass KM 50 Mojokerto pada Rabu pagi.
Bagaimana tidak panik, selain mengundurkan diri, kelima orang pengurus dan pengawas ini juga menulis surat yang mengejutkan kepada Kadis Koperasi. Surat ditembuskan ke Kepolisian, Bupati, Kadis Pendidikan dan Bank Jatim.
Mereka mebeberkan prilaku Malikan dan pinjaman fiktif yang diduga menjadi akal-akalan oknum pengurus untuk “menggarong” uang Koperasi.
Dalam surat tersebut disampaikan kronologi pengusiran Ustadzi Rois oleh Malikan pada tanggal 18 April 2022. Rois yang merupakan ketua 2 di KPRI Budi Arta yang diusir dari rapat dengan alasan statusnya sebagai ketua belum disahkan di rapat anggota.
Padahal Rois telah diminta menandatangani sekian banyak dokumen Koperasi. Ketua 2 ini juga telah berulang kali mengikuti rapat koperasi. Belakangan diketahui bahwa, Malikan, mencurigai Rois telah membelot dari kubunya.
Tidak hanya itu, para pengurus dan pengawas yang mundur juga menyampaikan perihal 89 pinjaman fiktif senilai 4,7 milyar yang diduga akal-akalan Malikan CS.
Dalam pantauan awak media, Rapat Khusus yang diadakan hari ini (27/4/2022), dihadiri oleh beberapa peserta yang berasal dari perwakilan anggota setiap kecamatan, pengurus dan Kabid Kelembagaan dinas koperasi, Hukamarudin.
Dalam sambutannya, moderator menyampaikan makasud dan tujuan diadakannya rapat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mundurnya semua pengurus dan hanya menyisakan ketua saja, Malikan.
Ditemui seusai rapat, Hukamarudin, Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto, menyampaikan bahwa rapat memutuskan dibentuknya panitia untuk melakukan beberapa langkah yang perlu.
“Pertama merumuskan bagaimana terlaksana audit independen, kemudian menyiapkan pemilihan Pengurus antar waktu (PAW), nantinya PAW ini yang akan mengawal audit Independen tersebut,” kata Hukomarudin pada wartawan.(San)






