Inilah Nama-Nama Anggota DPRD Kabupaten Dan Kota Mojokerto Terpilih

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten dan Kota Mojokerto telah menetapkan hasil Pileg dan perolehan kursi Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 14 Februari lalu, dalam rapat pleno terbuka di Hotel Aston Mojokerto, Kamis (2/5/2024) Malam.

Kedua ketua KPU tersebut, telah melaksanakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2011, pasal 14 yang menjelaskan bahwa, jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kita ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa memperoleh alokasi 20 kursi.
2. Jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi.
3. Jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.
4. Jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 jiwa memperoleh alokasi 35 kursi.
5. Jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 jiwa memperoleh alokasi 40 kursi.
6. Jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 45 kursi.
5. Jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 50 kursi.

Sesuai amanat tersebut KPU Kabupaten Mojokerto telah menetapkan 50 kursi bagi anggota DPRD terpilih, dari 10 Partai Politik ysng lolos ke rumah rakyat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, mengatakan “hasil penetapan ini akan dilaporkan ke Bupati untuk diusulkan dilantik oleh Gubernut” Jumat (3/5/2024).

Dari 50 kursi itu,
PKB mendapatkan 10, Partai NasDem 8 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi, partai Golkar 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PKS, Partai Gerindra dan PPP masing-masing 4 kursi, PAN 3 kursi, dan Partai Perindo 1 kursi.

Perolehan kursi tersebut tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil). Dapil, yakni :

Mojokerto 1 : Kecamatan Ngoro, Pungging dan Mojosari dengan alokasi 11 kursi,

Mojokerto 2 : Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas dengan alokasi 8 kursi.

Mojokerto 3 : Kecamatan Sooko, Puri dan Trowulan dengan alokasi 10 kursi,

Mojokerto 4 : Kecamatan Gedeg, Kemlagi, Jetis dan Dawarblandong dengan alokasi 11 kursi.

Mojokerto 5 : Kecamatan Kutorejo, Dlanggu, Bangsal dan Mojoanyar dengan alokasi 10 kursi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp