Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Madiun 2025-2045

Madiun, Jejakjurnalis.id – Kabupaten Madiun melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, di Pendopo Muda Graha, Alun-Alun Utara No. 4 Madiun, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023).

Dalam sambutannya Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah langka serta keinginan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Madiun, untuk mendesain Kabupaten Madiun 20 tahun kedepan.

Lebih lanjut katanya, dalam penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Madiun tahun 2025 – 2045, ada batasan-batasan yang menjadi pedoman penyusunan dokumen.

“Artinya, tidak boleh tidak berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jatim,” katanya.

Tontro menambahkan, ini landasan utama untuk mendesain kesatuan tujuan pembangunan nasional dan Provinsi Jatim, agar persoalan-persoalan dasar yang ada di Pemerintah Daerah dapat berkesinambungan dan berintregrasi dengan program-program Nasional dan Provinsi Jatim, yang merupakan persoalan dasar dan tentunya tidak boleh diabaikan.

Di wilayah Kabupaten Madiun, ada batasan-batasan yang menjadi pedoman bersama, dengan ke wilayahan terbagi berbagai kepentingan diantaranya, 32% adalah areal yang digunakan untuk pertanian, 40% digunakan sektor kehutanan, dan sisanya kawasan yang bisa digunakan untuk jasa, industri, perdagangan, serta sektor pemukiman.

“Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai daerah pertanian, ini konsekuensi yang harus kita tanggung, bahwa Madiun harus tumbuh dan berkembang perekonomiannya tanpa meninggalkan sektor pertanian,” ujar Tontro.

Lebih lanjut Tontro menjelaskan, dengan memperhatikan kesejahteraan dan lebih meningkatkan kesehatan masyarakat, serta memperhatikan program-program yang berorientasi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perbaikan pelayanan kesehatan harus di konsep bersama.

Sementara itu Kepala Bapperida Kabupaten Madiun, Kurnia Aminulloh mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017, yang memberikan kaidah kewajiban kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD 2005-2025, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan rancangan dokumen RPJPD 2025-2045.

Lanjutnya, ada beberapa tahapan kegiatan awal yang sudah dilakukan Bapperida beserta tim dalam rangka menggali informasi dan masukan, baik melalui survey maupun forum diskusi dan selanjutnya dikonsultasikan secara formal dengan harapan akhir Desember 2023 sudah mendapatkan sebuah rancangan awal RPJPD 2025-2045.

“Rancangan awal RPJPD 2024-2045 ini yang nanti akan kita bawa pada Musrenbang, karena ketentuannya paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD 2005-2025 pada Agustus 2024 nanti, dan harus sudah ditetapkan dalam Perda,” terang Kurnia.

“Harapan kita semua 20 tahun kedepan, Kota Caruban sebagaimana PP No. 3 Tahun 2019, diharapkan bisa menjadi sebuah kota yang memiliki daya saing dan daya ungkit baik untuk menumbuhkan perekonomian lokal serta berkontribusi di perekonomian Jawa Timur dan skala Nasional,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, Pj. Sekda Sodik Heri Purnomo, Sekretaris Bakorwil Madiun Renanto Adi Raharjo, perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan tenaga ahli Unibraw Malang Andy Kurniawan, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, serta undangan lainnya.  (Ben).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp