JJ Mojokerto – Sedikitnya 41 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto bakal selenggarakan Pilkades serentak 2022. Dalam menyambut pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mempersiapkan tahapannya melalui rapat koordinasi (rakor) pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko digelar di ruang rapat Satya Bina Karya Pemda Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/3) siang
Usai melakukan pembentukan, rakor dilanjutkan dengan paparan tahapan-tahapan Pilkades Serentak 2022. Adapun tahapannya mulai berlangsung Maret 2022 dengan agenda pembentukan panitia. Dilanjutkan pada 5-8 April 2022 dengan agenda sosialisasi dan penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak.
Sementara itu, di bulan April pada tanggal 11-25 atau 10 hari kerja, berlanjut berlanjutnya agenda pembentukan panitia Pilkades yang dilakukan oleh BPD. Selanjutnya, mulai 26-29 April, 4-31 Mei, dan 2-13 Juni atau terhitung 30 hari kerja, masuk ke tahap penyusunan perencanaan biaya Pilkades oleh panitia yang diajukan kepada Bupati Mojokerto melalui camat.
Pada 26-29 April, 4-31 Mei, dan 2-13 Juni atau terhitung 30 hari kerja, juga berlangsung penyusunan dan penetapan tata tertib Pilkades oleh panitia dan dikonsultasikan ke BPD serta kecamatan.
Sementara itu, 13 Juni 2022, panitia mengirimkan SK Panitia Pilkades ke camat dan mengirimkan SK tersebut ke Bupati Mojokerto dan Dinas PMD Kabupaten Mojokerto pada 14 Juni 2022.
Adapun tahapan pencalonan, berlangsung mulai 15 hingga 27 Juni atau terhitung 9 hari kerja. Agendanya yakni pengumuman, pendaftaran dan persyaratan calon (balon) Kepala Desa. Berlanjut mulai 28 hingga 25 Juli atau terhitung 19 hari kerja masuk dalam tahapan persyaratan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih. Pada hari ke 20 masuk pada penetapan balon.
Jika balon kades yang memenuhi persyaratan lebih dari lima kandidat, akan diadakan seleksi tambahan yang akan dilangsungkan pada 22 Juli.
Adapun penetapan balon menjadi calon kades yang berhak dipilih dengan disertai pilihan-pilihan yang akan diumumkan secara terbuka pada 25 Juli mendatang. Sementara proses pemungutan suara akan berlangsung pada 14 September mendatang.
Dalam sambutannya, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan terkait dengan tahapan dan pelaksanaan Pilkades yang akan dimulai bulan April hingga bulan September tahun 2022 ini, sudah diatur secara jelas melalui Keputusan Bupati, Nomor 188.45/72/HK/416-012/2022, tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Mojokerto.
“Tugas kita kedepannya mulai dari perencanan sampai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan, yang ini harus kita cermati, kita harus hati-hati bagaimana agar pelaksanaan ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” terangnya.
Dari peraturan yang sudah ditetapkan tersebut, Teguh berharap, hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nanti bisa berjalan dengan lancar.
Ini semua sudah diatur semuanya dengan tepat, ini sudah dibuat oleh DPMD, dan ini harus disampaikan baik di tingkat Desa, Kecamatan dan di tingkat Kabupaten,” tegasnya.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 41 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto yang bakal mengikuti pesta demokrasi Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2022 mendatang.
Putaran pilkades serentak yang akan dilaksanakan 14 september 2022 adalah ;
1. Kecamatan dawarblandong :
1. Desa Gunungan
2. Kecamatan Jetis :
1. Desa canggu
2. Desa Ngabar
3. Desa Jetis
4. Desa Lakardowo.
3. Kecamatan Gedeg :
1. Desa Sidoharjo
2. Desa Batankrajan
3. Desa Pagerrejo
4. Kecamtan Trowulan :
1. Desa Temon
2. Desa Sentonrejo
3. DesaKejagan
4. Desa Jatipasar
5. Desa Wonorejo
5. Kecamatan Sooko :
1. Desa Mojoranu
6.. Kecamatan Puri :
1. Desa Banjaragung
2. Desa Puri
7.. Kecamatan Mojoanyar :
1. Desa Sadartengah
2. Desa Gebangmalang
3. Desa Ngarjo
8. Kecamatan Bangsal :
1. Desa Pacing
2. Desa Gayam
3. Desa Ngrowo
9.. Kecamatan Dlanggu :
1. Desa Sambilawang
2. Desa Talok.
10. Kecamatan Kutorejo :
1. Desa Kepuharum
2. Desa Sawo
3. Desa Karangasem
11. Kecamatan Mojosari :
1. Desa Belahantengah
2. Desa Awang – awang
12. Kecamatan Pungging :
1. Desa Tempuran
2. Desa Banjartanggul
3. Desa Randuharjo
4. Desa Purworejo
5. Desa Ngrame
13.. Kecamatan Jatirejo :
1. Desa Rejosari
14. Kecamatan Gondang :
1. Desa Dilem
2. Desa Gondang
3. Desa Kemasantani
15. Kecamatan Ngoro :
1. Desa Kutogirang
2. Desa Kunjorowesi
3. Desa Candiharjo (Jo)






