Bupati Mojokerto Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Redaksi
By Redaksi
8 Views
4 Min Read

KABUPATEN MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barraa. Lc. M. Hum menyerahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari, yang dilaksanakan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (8/9) pagi

Hadir dalam acara itu, selain Bupati Mojokerto, tampak pula Kepala Kanwil ATR/BPN Propinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Mojokerto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Mojokerto, Kepala Bakesbangpol, Kabag Kesra, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Ketua Badan Wakaf Kabupaten Mojokerto dan Kepala KUA se Kabupaten Mojokerto.

Terbitnya Sertipikasi tanah wakaf itu menjadi bagian penting dalam mewujudkan “Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf”, sehingga aset wakaf dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai ikrar serta peruntukannya.

Bupati Mojokerto mengatakan “sertipikat tanah wakaf memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang telah diwakafkan, sehingga aset wakaf memiliki perlindungan yang lebih kuat dan dapat terhindar dari berbagai persoalan pertanahan di kemudian hari”. Jelasnya.

Sekarang sertipikat yang sudah jadi sebanyak 242 dari rencana 400 sertipikat, dan hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Dari rencana 400 itu anggarannya dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui hibah.

 

Menurutnya, keberadaan tanah wakaf memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Tanah wakaf selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari keagamaan, pendidikan, sosial, hingga kemasyarakatan. Karena itu, kepastian hukum atas aset tersebut menjadi hal yang penting untuk dijaga.

Penyerahan sertipikat tidak hanya menjadi bentuk tertib administrasi pertanahan, tetapi juga langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik atau sengketa tanah wakaf.

Tanah wakaf yang belum bersertipikat perlu segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarinstansi. Pemerintah desa dan kecamatan, memiliki peran penting dalam membantu pendataan tanah wakaf di wilayah masing-masing. Masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama apabila masih terdapat kendala dalam proses administrasi.

Dari langkah inilah kita dapat membangun ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya.

Ia juga mendorong agar aset wakaf yang telah memiliki kepastian hukum dapat dikelola secara optimal. Sepanjang sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku, aset tersebut dapat dikembangkan secara produktif berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Tambahnya.

Untuk mewujudkan Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf membutuhkan sinergi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah desa dan kecamatan, lembaga keagamaan, para nazhir, wakif, serta masyarakat.

Bupati Barraa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, jajaran pemerintah kecamatan dan desa, para nazhir, wakif, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses sertipikasi tanah wakaf.

Dipamungkas acara dilakukan dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis oleh Bupati Albarraa kepada 10 perwakilan nazhir atau lembaga penerima, diantaranya kepada:
1. Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan di Balongwono,
2. Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif di Brangkal,
3. Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk PCNU Mojokerto di Japan,
4. Perkumpulan Pendidikan dan Sosial Al Amin di Ngingasrembyong,
5. Yayasan Riyadlul Ilmi di Brangkal,
6. Persyarikatan Muhammadiyah di Randubango.
7. Yayasan Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Jatirejo,
8. Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Masjid Al Hidayah di Sidoharjo,
9. Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging di Tunggalpager, dan 10.Siswoyo yang diperuntukkan bagi TPQ di Desa Jabon. (Jo. Adv).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *