Bupati Mojokerto Menjelaskan Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 Dalam Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Redaksi
By Redaksi
5 Views
2 Min Read

KABUPATEN MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Albarraa. Lc. M. Hum membacakan Nota Penjelasan Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Whicesa lantai 2 Gedung DPRD Jalan RAA. Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto pada Selasa (8/9) siang.

Dalam penyampaian itu, Bupati Mojokerto menekankan bahwa berdasarkan hasil penyesuaian dan harmonisasi proyeksi proyek Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan perkembangan fiskal dan hasil persetujuan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2026 secara terukur dengan memperhatikan kemampuan keuangan keuangan daerah, perkembang dan pendapatan tranfer serta kebutuhan belanja daerah.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan perubahan tersebut adalah:
1. Pendapatan daerah semula sebesar Rp.2.437.891.456.477 berubah direncakan sebesar Rp.2.313.564. 133.258, sehingga ada selisih sebesar Rp.124.327.323.219. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pendapatan tranfer dari pemerintah pusat terkait pengelolaan Dana Desa, meskipun pendapatan asli daerah (PAD) mengalami peningkatan,

PAD setelah perubahan sebesar
Rp.900.486.553.120 meningkat sebesar Rp.18.697.805.643 dibandingkan persangkaan sebelum perubahan sebesar Rp.881.788.747.477.

Pendapatan transfer setelah perubahan sebesar Rp.1.413.77.580.138 mengalami penyesuaian sebesar Rp.143.25.128.862 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.1.556.102.709.000.

Pendapatan tranfer terdiri dari :
A. Pendapatan tranfer pemerintah pusat setelah perubahan sebesar Rp.1.281.301.157.138 terdapat penyesuaian sebesar Rp.146.603.806.862 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.1.427.904.964.000, penyesuaian tersebut merupakan implementasi atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 perihal Pengelolaan Dana Desa Tahun perihal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.

B. Pendapatan Tranfer antar daerah setelah perubahan sebesar Rp.131.776.423.000, meningkat sebesar Rp.3.578.678.000 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.128.197.745.000, peningkatan tersebut antara lain berasal dari Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp.3.578.678.000.

2. Sedangkan belanja daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp.2.576.247.432.23 mengalami penyesuaian sebesar Rp.21.644.24.545 dibanding sebelumnya sebelum perubahan sebasar Rp.2.597.891.456.477 terdiri atas:
1.Belanja operasional sebesar Rp.1.956.708.972.629,
2.Belanja Modal sebesar Rp.296.1.577.573.000
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.6.722.630.715
4. Belanja Tranfer sebesar Rp.316.814.251.105, jelas Bupati Barraa. (Jo.Adv)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *