DPRD Kab. Mojokerto Setujui Empat Raperda.

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menjelang akhir tahun 2022 ngebut selesaikan tanggungannya sebagai mitra pemerintah.

Dalam paripurna ini semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat menyetujui empat raperda yaitu Raperda tentang penyelenggaraan kepentingan umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
2. Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
3. Raperda tentang pengolahan air limbah domestik, dan 4. Raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Gelaran rapat paripurna ini sekaligus penandatangan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD di ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten, jalan RAA. Basuni 35 Sooko Mojokerto, Kamis, 15/12/2022 pagi.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj. Setia Pudji Lestari bersama dua wakil ketua DPRD dan hadir semua fraksi DPRD juga ikut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekdakab Teguh Gunarko, kepala OPD dan Forkopinda.

Setelah mendengarkan laporan gabungan yang berisi hasil pembahasan dan pendapat terhadap raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa dan 4 Raperda inisiatif.

H.j Setia Pudji Lestari menyimpulkan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui semua syarat.

“Dengan merujuk keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan rancangan peraturan daerah memutuskan, menetapkan rancangan peraturan menjadi peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa,” ucap pimpinan sidang, Hj. Setia Pudji Lestari.

Wakil Bupati, Mojokerto Muhammad Al Barra dalam sambutannya mengatakan ” terkait pengambilan keputusan terhadap pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa tersebut telah melalui tahapan ke tingkat Jawa Timur tanggal 20 September 2022.

Sebagai salah satu peraturan perundangan-undangan di tingkat daerah melalui regulasi, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Hal ini dilakukan dengan harapan penyelenggaraan desa kedepan dapat dilaksanakan lebih optimal.

Selanjutnya terhadap empat rancangan peraturan daerah tersebut akan diajukan untuk mendapatkan fasilitas untuk jadi perda,” Pungkas Wakil Bupati (Dina)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *