BATU, Jejakjurnalis.id – Akhirnya geger warga Kasembon Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang mulai tahun 2024-2025 tahun ini mulai tenang. dimana gegeran itu karena terjadinya tangkap lepas dan permintaan sejumlah uang sebagai jaminan pelepasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Kasembon Polres Batu dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kasembon kini terobati.
Hal tersebut dikarenakan Sipropam Polres Batu sudah melakukan tugasnya dengan baik, sesuai dengan prinsip utamanya, yaitu “menjunjung tinggi dalam melakukan Imparsialitas (tidak memihak), Transparansi dan Akuntabilitas, Penegakan Kode Etik dan Disiplin, Semua anggota Polri tanpa kecuali tunduk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan betul-betul PRESISI.
Baca juga :
Hal ini disebabkan dengan dipanggilnya enam orang sebagai berikut : Tiga korban Rio, Alvin, Bagus, dan dua saksi korban Yunus dan Supadi, serta satu saksi pelapor Dwijo Kretarto.
Kedatangan mereka dikawal langsung oleh Lawfirm ELTS Jombang yang diketui Agus Sholahuddin. SHI.
Dalam proses penyidikan itu, ke-enam orang tersebut merasa puas, karena bisa menjelaskan atas perilaku Kanit YP dan anggotanya YP keduanya dari Polsek Kasembon Polres Batu yang tidak menepati sumpah dan janjinya sebagai anggota Polri serta tidak melakukan SOP sebagai anggota Polri.
Baca juga :
Oknum Polsek Kasembon Diduga Lakukan Tangkap Lepas, Pemukulan Dan Pemerasan
Dwidjo, mengatakan harapan saya, oknum Polsek Kasembon Polres Batu tersebut untuk dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dipecat, karena sebagai anggota polisii, bukannya menegakkan hukum yang diembannya, tapi malah memberikan contoh yang jelek kepada masyarakat.” Ujarnya.
Melihat dari perlakuan oknum Polsek tersebut, sepertinya dia tidak pantas disebut sebagai anggota Polri, namun layak disebut sebagai perampok dan pembegal.
Atas perilaku oknum Polisi tersebut sangat mencoreng citra kepolisian yang sekarang mulai baik, atau bisa dikatakan “akibat Nila setitik, rusak susu sebelanga”. Tegasnya, saat keluar dari ruangan Provos. Rabu (13/8)
Ditempat yang sama Agus Sholahuddin mengatakan bahwa apapun prosesnya secara hukum perbuatan oknum tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Apapun alasannya sangat tidak dibenarkan tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum Polsek Kasembon tersebut, itu sangat menciderai institusi kepolisian,” Tegasnya.
Diketahui bahwa pemanggilan keenam orang tersebut berdasarkan :
1. Surat panggilan dari Kasi Propam An. Kapolres Batu tanggal 7 Agustusn2024, Nomor SPG/26/VIII/HUK.6.6/2025/Sipropam
2. Surat panggilan dari Kasi Propam An. Kapolres Batu tanggal 7 Agustusn2024, Nomor SPG/27/VIII/HUK.6.6/2025/Sipropam
3. Surat panggilan dari Kasi Propam An. Kapolres Batu tanggal 7 Agustusn2024, Nomor SPG/28/VIII/HUK.6.6/2025/Sipropam
4. Surat panggilan dari Kasi Propam An. Kapolres Batu tanggal 7 Agustusn2024, Nomor SPG/29/VIII/HUK.6.6/2025/Sipropam
5. Surat panggilan dari Kasi Propam An. Kapolres Batu tanggal 7 Agustusn2024, Nomor SPG/30/VIII/HUK.6.6/2025/Sipropam
6. Surat panggilan dari Kasi Propam An. Kapolres Batu tanggal 7 Agustusn2024, Nomor SPG/31/VIII/HUK.6.6/2025/Sipropam.
Dengan selesainya dilakukan penyidikan tersebut, semoga Sipropam Polres Batu segera melakukan proses lebih lanjut. (Crit)