Bupati Mojokerto Tanda Tangani Perjanjian Kinerja 2023 dan Umumkan Hasil Penilaian Kinerja 2022

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Semua Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto setelah melaksanakan kinerjanya dalam rangka penilaian kinerjanya pada tahun 2022 yang dikoordinir oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mojokerto mendapat apresiasi dari Bupati Mojokerto.

Bupati Mojokerto dr. H. Ikfina Fatmawati M.Si dalam kata sambutannya menyampaikan “saya akan melakukan pemantauan capaian-capaian panjenengan dalam waktu 3 bulan pertama capaiannya sudah berapa, perjanjiannya 3 bulan pertama sudah berapa, 3 bulan berikutnya jadi berapa.
Jadi nanti kita tidak hanya akan memonitor, namun sesuai dengan tabel yang sudah dibuat berapa capaian kinerja sesuai dengan perjanjian kinerjanya. Dan mudah-mudahan kedepan kita akan berproses untuk selalu lebih baik dan saling mengingatkan.” Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kab. Mojokerto Jum’at 27/01/2023 siang.

Terkait dengan perjanjian kinerja tahun 2023 yang akan ditandatangani, tolong semuanya bisa memberikan angka, dan itu nanti akan terpasang di ruang kerja saya dan akan saya monitor setiap 3 bulan sekali capaian-capaiannya

Lanjut Ikfina, Kita sebagai organisasi perangkat daerah dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, bisa berjalan bersama-sama bersinergi bekerja sama dengan baik, sehingga menghasilkan hasil kerja yang lebih baik, karena termonitor, ungkapnya.

Ditempat yang sama, sebelum Bupati memberikan kata sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Drs. Siswadi, M.Si dalam sesi laporannya kepada Bupati membacakan ” kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam pelaksanaan tugas menjaga integritas dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja serta sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani bebas dari korupsi dengan berorientasi pada pelayanan prima.”Siswadi dalam laporannya, membacakan beberapa hal yaitu yang pertama dasar pelaksanaan kegiatan, kegiatan yang pertama berupa Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 Tentang Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, yang kedua Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara atas laporan kinerja instansi pemerintah Peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja.

Lanjut Siswadi ” tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah yang pertama untuk membangun komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, birokrasi yang bersih dan melayani, serta bebas dari korupsi dengan berorientasi pelayanan prima. Yang kedua membangun sistem manajemen kinerja dengan berlandaskan pada Core values ASN berakhlak

Substansi perjanjian kinerja ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 meliputi yang pertama lembar pertama berupa dokumen pernyataan yang berisi komitmen dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi lebih rendah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai indikator kinerja, gambar kedua merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari lampiran pertama yang berisikan sasaran strategis berikut indikator kinerja sebagai tolok ukur dan target yang harus dicapai sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis, tegasnya.

Selanjutnya Asisten Setda ini
menyampaikan bahwa sebagai bentuk dari apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan kinerja dan kompetensi kerja dengan baik memberikan penghargaan.

Pemberian penghargaan itu terdiri dari 3 kategori yaitu kategori budaya kerja berakhlak, kategori service excellent dan kategori birokrasi excellent.

Dipenutup acara, dilakukan penandatangan perjanjian kinerja 2023 oleh semua kepala perangkat daerah dengan disaksikan Bupati Mojokerto dan sekaligus ikut menanda tanganinya. (Ris)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp