Madiun, Jejakjurnalis – Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami mendapat Piagam Penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN, atas dukungannya terhadap pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, diwakili Kabid Survey dan Pemetaan, Hendy Pranabowo, di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, Jawa Timur, Selasa (29/3/2022).

Penyerahan 12.526 sertifikat hak milik secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan, diikuti pemilik hak tanah yang lainnya melalui virtual. Selanjutnya penyerahan 420 sertifikat hak pakai oleh Bupati, diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten sebagai penerima atas nama Pemkab Madiun, serta penyerahan 20 sertifikat wakaf.
Terpisah, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami mengatakan, jika predikat Kabupaten Lengkap yang berjuluk Kampung Pesilat ini atas upaya dan kerjasama semua.
“Pasalnya, saat dalam proses tentu banyak goncangan dan rintangan bahkan muncul kesalahpahaman, tapi semua bisa terlewati untuk mencapai predikat Kabupaten Lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, dengan program PTSL ini potensi sengketa tanah turun drastis, ini bagian dari indikator. Perihal kepemilikan hak atas tanah masyarakat menjadi jelas. Ketika sudah seperti ini, pihaknya lebih mudah dalam menentukan arah pembangunan, baik dari sisi pembagian anggaran maupun target PAD.
“Ini sangat luar biasa, dalam kegiatan tersebut ada dukungan dari Dandim, Kapolres dan BPN bareng-bareng menjalankan program. Dan inilah yang bisa kita kasihkan ke masyarakat,” kata Bupati.
Latar belakang pembebasan BPHTB, Bupati mejelaskan ada SKB 3 menteri dan Kabupaten Madiun masuk zona 5. Dimana biaya yang digratiskan hanya administrasi BPN, sebelumnya ada proses yang cukup panjang, seperti pengukuran, pengadaan patok, meterai dan lain-lain, jika hanya didukung Rp.150 ribu itu tidak bisa.
Ahmad Dawami menambahkan, dari sisi BPHTB menyangkut lembaga sosial bukan profit oriented, sehingga pihaknya harus hadir dalam kelembagaan sosial tersebut. Karena kalau BPHTB tetap diberlakukan, maka akan berat bagi masyarakat.
“Makanya kita kasih Peraturan Bupati, dinaikkan sedikit angka itu biar lancar,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD, Fery Sudarsono, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Madiun, Ir. Ardi Rahendro, MM, dan unsur Forkopimda. (Ben).q






